Insentif untuk Pengguna dan Stasiun Pengisian Baterai Jadi Pupuk Industri Mobil Listrik di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 28 Mei 2022 | 05:05 WIB
Insentif untuk Pengguna dan Stasiun Pengisian Baterai Jadi Pupuk Industri Mobil Listrik di Indonesia
Sebanyak dua unit mobil sedan kendaraan yang akan menggunakan listrik berbasis bateray menandai peresmian SPKLU yang dibanfun PLN di kawasan Kelurahan Lepo-Lepo, Baruga Kendari, Senin. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yang menarik, peraturan tersebut kini juga mengatur penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan insentif KBLBB. Strategi tersebut tepat mengingat penyediaan infrastruktur merupakan salah satu elemen pembentuk ekosistem KBLBB.

Dilihat dari realisasi angkanya, sebenarnya pertumbuhan jumlah kendaraan listrik memang terus bergerak naik. Data Kementerian Perhubungan, per Maret 2022, menunjukkan jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia mencapai 16.060 unit. Ini terdiri dari mobil roda empat, sepeda motor, truk, dan bus.

Angka tersebut naik 74% dari Agustus 2021 yang berjumlah 9.192 unit. Sedangkan jumlah stasiun pengisian baterai listrik per Februari 2022 mencapai 267 unit di 195 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia baik di SPBU, gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, maupun rest area jalan tol.

Namun, angka-angka tersebut sebetulnya masih cukup jauh jika dibandingkan dengan target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Grand Strategi Energi Nasional (GSEN). Menurut RUEN, pada 2025 ditargetkan akan ada 2.200 unit kendaraan listrik roda 4 dan 2,1 juta unit kendaraan listrik roda 2 yang digunakan masyarakat.

Sedangkan menurut GSEN akan ada 10 juta mobil listrik dan 12 juta motor listrik pada 2030.

Berdasarkan target tersebut, maka per Maret 2022 ini jumlah kendaraan listrik Indonesia baru mencapai sekitar 0,76% dari target RUEN 2025 dan 0,073% dari target GSEN 2030. Jika memang pemerintah masih ingin mengacu pada rencana tersebut, perlu adanya formulasi strategi yang tepat khususnya dalam penyediaan hard infrastructure atau tempat pengisian daya listrik dan soft infrastructure (regulasi dan insentif).

Jika tidak ada intervensi kebijakan, maka target yang dipasang pemerintah akan sulit tercapai.

Faktor kunci: pembenahan stasiun pengisian baterai dan regulasi pendukung

Studi di Norwegia sebenarnya masih selaras dengan survei minat pada kendaraan listrik di Indonesia yang dilakukan oleh BMW Asia tahun 2021. Sebanyak 93% responden bersepakat bahwa kunci keberhasilan peralihan masyarakat Indonesia dalam penggunaan kendaraan listrik pada ketersediaan layanan purna jual, termasuk kemudahan akses kepada stasiun pengisian baterai listrik (26%).

Baca Juga: Lima Carmaker Jepang Berkolaborasi Ekosistem EV di Bali, Ini Teknologi Mobil Listrik Mitsubishi

Untuk percepatan penyediaan stasiun pengisian baterai, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2020 yang mengatur penerapan stasiun pengisian baterai listrik di Indonesia. Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan tiga tipe konektor yang disyaratkan pada stasiun baterai yaitu AC Charging Tipe 2, DC Charging CHAdeMo, dan DC Charging Combo (AC-DC) Tipe CCS2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI