Namun, hingga artikel ini ditulis, ternyata aturan kewajiban tiga tipe konektor pada stasiun pengisian baterai masih menjadi penghambat. Aturan tersebut di satu sisi memberikan kemudahan konsumen dalam memilih konektor. Namun, di sisi lain, aturan ini akan menyulitkan penyedia layanan stasiun baterai untuk mempercepat ekspansi dan perolehan izin pengoperasian stasiun baterai listrik berbayar.
Kementerian ESDM kabarnya akan menghapus kewajiban tiga konektor tersebut sehingga dapat memberikan fleksibilitas tipe konektor bagi penyedia layanan stasiun baterai listrik.
Percepatan penyediaan stasiun pengisian baterai listrik juga perlu dilakukan dengan meningkatkan produksi dalam negeri. Dari sisi pengembangan teknologi, upaya mengembangkan stasiun pengisian baterai karya peneliti dalam negeri juga telah dilakukan BRIN.
Selain menggandeng pihak industri dalam mengembangkan stasiun pengisian baterai cepat, BRIN juga mengembangkan aplikasi pengelolaan stasiun pengisian baterai pintar bernama SONIK yang diharapkan mampu menjadi jawaban tantangan ketidakefisienan distribusi listrik di kawasan stasiusn.
Selain mempercepat pengembangan stasiun, regulasi-regulasi pendukung yang memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listik juga perlu terus digalakkan. Contohnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2021 yang mengatur insentif pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan listrik paling besar 10% atas dasar pengenaan.
Aturan lainnya di daerah, misal Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang mengatur kendaraan listrik bebas dari aturan ganjil-genap juga patut diapresiasi sebagai bentuk insentif penggunaan kendaraan listrik di kota-kota besar.
Kebijakan yang tidak kalah penting adalah skema-skema kebijakan diskon listrik untuk pengisian kendaraan listrik dari PLN harus terus diformulasikan agar tingkat pemakaian kendaraan listrik dapat terus meningkat dan dapat bersaing dengan kendaraan ber-BBM.
Pengawasan juga penting
Lembaga Inspeksi Teknik Kementerian ESDM yang mengawasi kelayakan operasional SPKLU juga harus aktif dan diandalkan. Tanpa adanya pengawas maka layanan yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik dapat “dipermainkan”. Misal tidak ada perbaikan segera untuk unit yang rusak atau daya yang diberikan tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga: Lima Carmaker Jepang Berkolaborasi Ekosistem EV di Bali, Ini Teknologi Mobil Listrik Mitsubishi
Sebagai contoh, setiap SPBU Pertamina diawasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Harapannya, kewenangan Kementerian ESDM ini juga pun bisa dikolaborasikan dengan pihak lain khususnya pemerintah daerah.