Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Delapan Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Prioritas Penindakan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:15 WIB
Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Delapan Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Prioritas Penindakan
Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]

Tidak memakai sabuk pengaman

Mengemudi menggunakan sabuk pengaman (Elements Envato)
Mengemudi mengenakan sabuk pengaman (Elements Envato)

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI