Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 10:10 WIB
Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi penggunaan strobo pada kendaraan polisi. (Pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Strobo berwarna kuning dinyalakan tanpa disertai dengan sirine. Lampu ini digunakan oleh mobil patroli jalan tol, pembersihan, dan perawatan fasilitas umum. Strobo jenis ini juga dipasang untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas umum.

Pada konteks lebih luas, strobo berwarna kuning digunakan untuk mobil angkutan barang dengan muatan khusus dan jasa derek roda empat.

Seperti penggunaan strobo lain, strobo warna kuning juga hanya boleh digunakan pada kendaraan jenis tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Lampu Strobo atau Rotator Berwarna Biru

Lampu strobo warna biru digunakan oleh kendaraan milik pihak kepolisian. Hal ini perlu dipahami oleh publik secara luas, sebab hak penggunaan strobo warna biru hanya dimiliki kendaraan milik POLRI dan kendaraan lain yang sudah mendapatkan izin jelas.

Itu tadi penjelasan mengenai strobo adalah lampu penanda yang digunakan oleh kendaraan jenis tertentu. Maka dari itu, masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan strobo secara asal-asalan, karena melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI