Daftar Jalan dengan Pelanggaran Ganjil-genap Tertinggi Selama Masa Uji Coba

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 22:27 WIB
Daftar Jalan dengan Pelanggaran Ganjil-genap Tertinggi Selama Masa Uji Coba
Ilustrasi tilang ganjil-genap di Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelanggar sistem ganjil-genap Jakarta dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI