Soal Penanganan Truk ODOL, Ini Permintaan Asosiasi Pengusaha Sektor Transportasi Kepada Pemerintah

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 15 Juni 2022 | 20:02 WIB
Soal Penanganan Truk ODOL, Ini Permintaan Asosiasi Pengusaha Sektor Transportasi Kepada Pemerintah
Razia Truk ODOL alias kelebihan dimensi dan muatan di pintu tol Cikarang Utama, Jawa Barat pada Kamis (10/2/2022). Sebagai ilustrasi [Antara]

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang beranggotakan sejumlah pengusaha di sektor transportasi meminta agar pemerintah terbuka terhadap aspirasi para pemangku kepentingan angkutan barang dalam penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dikutip dari kantor berita Antara, Aptrindo meminta agar ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) diubah.

"MST ini sebagai patokan petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kami meminta ini diubah," kata Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Aptrindo Jateng-DIY Agus Pratiknyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap truk. Sebagai ilustrasi  [ANTARA/HO-Arsip].
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap truk ODOL. Sebagai ilustrasi [ANTARA/HO-Arsip].

Disebutkannya bahwa kelas jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa Jalan Kelas I ditentukan pada Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 10 ton, Jalan Kelas II MST 8 ton, dan Kelas Jalan III MST 8 ton.

Permintaan yang diajukan adalah diubah menjadi 13 ton lantaran operasional kendaraan di bawah penanganan Aptrindo beroperasi di jalan antarkota, antarprovinsi, sampai antardesa sehingga kesulitan untuk mengganti armada sewaktu-waktu.

Selain itu, juga diharapkan agar pemerintah menyeragamkan ketentuan Jumlah Berat Diizinkan (JBI). Sehingga akan memudahkan pengawasan petugas di lapangan dan mencegah adanya pungutan liar.

"Penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ini butuh keterbukaan dan kejujuran. Jangan melulu pengusaha angkutan selalu disalahkan merusak jalan dan merugikan negara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menyampaikan bahwa penanganan ODOL memerlukan ketegasan pemerintah terkait spesifikasi kendaraan.

"Penegakan hukum cukup masif namun tidak cukup mengawasi setiap kendaraan yang ada di jalan. Terkesan dari anggota kami, ada yang ditindak dan ada yang tidak, sehingga jadi perbedaan antara satu dengan penyedia jasa yang lain," katanya.

Adrianto Djokosoetono mengatakan bahwa pemerintah juga perlu memperluas penegakan hukum terkait ODOL menyangkut masalah izin kendaraan, hingga kepada pemilik barang.

"Kami sebagai penyedia jasa seringkali berdiri paling depan, seakan hanya kami yang melanggar, tidak pada pemilik barang," ujarnya.

Kemudian tentang penindakan ODOL, tidak dilakukan dengan menurunkan barang di jalan, namun menerapkan denda yang dibayar secara digital agar lebih transparan.

Adrianto Djokosoetono berharap melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat menampung aspirasi pemangku kepentingan di sektor transportasi jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid

Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 19:26 WIB

Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini

Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini

Health | Senin, 23 Februari 2026 | 11:48 WIB

Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang

Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang

Health | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:48 WIB

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:13 WIB

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 17:09 WIB

Kementerian PU Ingatkan Truk ODOL: Dilarang Lewat Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera

Kementerian PU Ingatkan Truk ODOL: Dilarang Lewat Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 12:20 WIB

Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir

Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir

News | Senin, 19 Januari 2026 | 19:30 WIB

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:58 WIB

Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum

Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 06:28 WIB

Seskab Teddy Respons Pihak yang Bandingkan Penanganan Bencana: Tiap Bencana Punya Tantangan Sendiri

Seskab Teddy Respons Pihak yang Bandingkan Penanganan Bencana: Tiap Bencana Punya Tantangan Sendiri

News | Senin, 29 Desember 2025 | 15:04 WIB

Terkini

Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel

Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 19:10 WIB

VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?

VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang

Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 18:45 WIB

Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama

Purnajual Juara, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terlama

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 18:00 WIB

Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh

Penguasa Tanjakan, Ini 5 Motor Listrik dengan Torsi Besar dan Jarak Tempuh Jauh

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 17:30 WIB

Negara Asia Tenggara Alami Krisis BBM, Antrean Berjam-jam hingga Sekolah Diliburkan

Negara Asia Tenggara Alami Krisis BBM, Antrean Berjam-jam hingga Sekolah Diliburkan

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 17:10 WIB

7 Tips Merawat Baterai Motor Listrik agar Awet dan Tidak Cepat Rusak

7 Tips Merawat Baterai Motor Listrik agar Awet dan Tidak Cepat Rusak

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 17:00 WIB

5 Mobil Listrik Garansi Baterai Terpanjang, Laris Manis di Pasar Tanah Air

5 Mobil Listrik Garansi Baterai Terpanjang, Laris Manis di Pasar Tanah Air

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 17:00 WIB

Modal Rp80 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Honda Brio Bekas, Cocok Buat Mobil Pertama

Modal Rp80 Jutaan Sudah Bisa Bawa Pulang Honda Brio Bekas, Cocok Buat Mobil Pertama

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 16:32 WIB

5 Motor Bekas Buat Gofood yang Andalan, Makin 'Sat-set' Antar Orderan

5 Motor Bekas Buat Gofood yang Andalan, Makin 'Sat-set' Antar Orderan

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 16:30 WIB