Soal Penanganan Truk ODOL, Ini Permintaan Asosiasi Pengusaha Sektor Transportasi Kepada Pemerintah

Rabu, 15 Juni 2022 | 20:02 WIB
Soal Penanganan Truk ODOL, Ini Permintaan Asosiasi Pengusaha Sektor Transportasi Kepada Pemerintah
Razia Truk ODOL alias kelebihan dimensi dan muatan di pintu tol Cikarang Utama, Jawa Barat pada Kamis (10/2/2022). Sebagai ilustrasi [Antara]

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang beranggotakan sejumlah pengusaha di sektor transportasi meminta agar pemerintah terbuka terhadap aspirasi para pemangku kepentingan angkutan barang dalam penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dikutip dari kantor berita Antara, Aptrindo meminta agar ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) diubah.

"MST ini sebagai patokan petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kami meminta ini diubah," kata Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik DPD Aptrindo Jateng-DIY Agus Pratiknyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap truk. Sebagai ilustrasi  [ANTARA/HO-Arsip].
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap truk ODOL. Sebagai ilustrasi [ANTARA/HO-Arsip].

Disebutkannya bahwa kelas jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa Jalan Kelas I ditentukan pada Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 10 ton, Jalan Kelas II MST 8 ton, dan Kelas Jalan III MST 8 ton.

Permintaan yang diajukan adalah diubah menjadi 13 ton lantaran operasional kendaraan di bawah penanganan Aptrindo beroperasi di jalan antarkota, antarprovinsi, sampai antardesa sehingga kesulitan untuk mengganti armada sewaktu-waktu.

Selain itu, juga diharapkan agar pemerintah menyeragamkan ketentuan Jumlah Berat Diizinkan (JBI). Sehingga akan memudahkan pengawasan petugas di lapangan dan mencegah adanya pungutan liar.

"Penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ini butuh keterbukaan dan kejujuran. Jangan melulu pengusaha angkutan selalu disalahkan merusak jalan dan merugikan negara," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menyampaikan bahwa penanganan ODOL memerlukan ketegasan pemerintah terkait spesifikasi kendaraan.

"Penegakan hukum cukup masif namun tidak cukup mengawasi setiap kendaraan yang ada di jalan. Terkesan dari anggota kami, ada yang ditindak dan ada yang tidak, sehingga jadi perbedaan antara satu dengan penyedia jasa yang lain," katanya.

Baca Juga: Nio Siapkan Baterai Mobil Listrik Sendiri Mulai 2024

Adrianto Djokosoetono mengatakan bahwa pemerintah juga perlu memperluas penegakan hukum terkait ODOL menyangkut masalah izin kendaraan, hingga kepada pemilik barang.

"Kami sebagai penyedia jasa seringkali berdiri paling depan, seakan hanya kami yang melanggar, tidak pada pemilik barang," ujarnya.

Kemudian tentang penindakan ODOL, tidak dilakukan dengan menurunkan barang di jalan, namun menerapkan denda yang dibayar secara digital agar lebih transparan.

Adrianto Djokosoetono berharap melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat menampung aspirasi pemangku kepentingan di sektor transportasi jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI