Sanksi Parkir Mobil Sembarangan: Berani Melanggar? Segini Dendanya

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:00 WIB
Sanksi Parkir Mobil Sembarangan: Berani Melanggar? Segini Dendanya
Ilustrasi parkiran mobil. (Unsplash.com/ Michael Fousert)

Suara.com - Pemandangan mobil yang parkir tidak pada tempatnya lazim dijumpai di jalanan hingga perumahan. Bahkan di perumahan, seseorang mampu membeli mobil namun tidak mampu menyiapkan garasi. Alhasil, mobil dibiarkan terparkir di bahu jalan hingga di pekarangan rumah tetangga. Lantas, adakah sanksi parkir obil sembarangan?

Di media sosial, kerap dijumpai curahan hati tetangga yang pekarangan rumahnya dialih fungsikan menjadi garasi oleh tetangganya yang tak punya garasi.

Mobil yang terparkir sembarangan di bahu jalan di kawasan perumahan maupun perkampungan tak hanya mengganggu kenyamanan, sebagaimana dari contoh kasus di atas, parkir mobil sembarangan nyatanya memantik ketegangan sosial di masyarakat.

Sedangkan pada kasus mobil yang terparkir sembarangan di kawasan jalan umum di jalanan tentu mengakibatkan kemacetan hingga kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Padahal aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya mobil sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Merujuk undang-undang tersebut, maka berikut ini adalah sanksi parkir mobil sembarangan yang wajib Anda ketahui.

Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

baca juga

Merujuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan di atas, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Demikian ulasan perihal sanksi parkir mobil sembarangan. Apakah Anda berniat membeli mobil, jika iya siapkan garasinya terlebih dahulu ya. Jangan sampai keberadaa mobil Anda yang parkir sembarangan justru mengganggu kenyamanan orang lain.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Mau Membabi Buta Bikin Mobil Listrik, Toyota: Konsumen Harus Punya Pilihan

Tak Mau Membabi Buta Bikin Mobil Listrik, Toyota: Konsumen Harus Punya Pilihan

Otomotif | Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:22 WIB

Best 5 Oto: Pelat Nomor Digital Amerika Serikat, Produk Baru Polestar, Kabid Piaggio Group Jadi Presiden ACEM

Best 5 Oto: Pelat Nomor Digital Amerika Serikat, Produk Baru Polestar, Kabid Piaggio Group Jadi Presiden ACEM

Otomotif | Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:00 WIB

Simak Riset Tentang Produsen Mobil Listrik Teratas: Dominasi Tesla Diprediksi Selesai di 2024

Simak Riset Tentang Produsen Mobil Listrik Teratas: Dominasi Tesla Diprediksi Selesai di 2024

Otomotif | Kamis, 16 Juni 2022 | 20:06 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×