SIM B untuk Pengendara Apa? Simak Detailnya di Sini

Cesar Uji Tawakal

Senin, 27 Juni 2022 | 15:00 WIB
SIM B untuk Pengendara Apa? Simak Detailnya di Sini
Ilustrasi SIM B. (Wuling)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM ini terbagi menjadi beberapa golongan yakni SIM A, SIM B (B1 dan B2), SIM C, dan juga SIM D. Masing-masing golongan SIM mempunyai kriteria berbeda. Namun, masih ada sejumlah orang yang belum tahu SIM B untuk pengendara apa.

Sebagian besar orang mungkin lebih familiar dengan SIM A dan SIM C, namun terasa sedikit asing dengan SIM B maupun SIM D. Pasalnya, SIM A dan SIM C ini lebih umum di kalangan masyarakat karena digunakan untuk pengendara motor dan mobil. 

Nah dalam artikel ini akan lebih fokus membahas mengenai SIM B. Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini informasi mengenai SIM B untuk pengendara apa yang dihimpun dari berbagai sumber. Simak baik-baik ya!

SIM B Untuk Pengendara Apa?

Diketahui, SIM adalah dokumen penting dan wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Untuk SIM B, SIM jenis ini terbagi jadi dua golongan, yakni SIM B1 serta SIM B2. Ini sesuai dengan Pasal 80 UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

SIM B1 ini ditujukan untuk yang mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan yang jumlah beratnya melibihi 3.500 kg. Sedangkan SIM B2, SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau penarik yang mengangkut berat lebih dari 1.000 kg.

Dari jenis-jenis SIM B tersebut terbagi lagi menjadi beberapa macam, yang mana ini tertuang dalam Pasal 77 Ayat 2. Untuk lebih jelasnya, berikut ini informasi berdasarkan penggolongan jenis SIM B perseorangan maupun kendaraan umum.

SIM B Perseorangan

1. SIM B1

baca juga

SIM B1 ini untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang perseorangan yang beratnya melebihi 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang menggunakan SIM B1 ini mobil angkutan barang atau bus perseorangan 

2. SIM B2

SIM B2 ini digunakan untuk pengendara kendaraan alat berat atau penarik. Kendaraan ini bisa berupa truk gandeng perseorangan yang mengangkut berat maksimal melebihi 1.000 kg.

SIM B Untuk Kendaraan Umum

1. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang untuk tujuan komersil. Berat yang diizinkan mobil ini bisa mengankut melebihi dari 1.000 kg.

2. SIM B2 Umum

SIM B2 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan gandengan. Adapun berat kendaraan maksimal yang diizinkan untuk jenis ini melebihi 1.000 kg.

Demikian informasi mengenai  SIM B untuk pengendara apa lengkap dengan jenis-jenisnya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Nyeleneh Pria Parkir Mobil di Celah Cukup Sempit, Idenya Sungguh Tak Terduga

Cara Nyeleneh Pria Parkir Mobil di Celah Cukup Sempit, Idenya Sungguh Tak Terduga

Otomotif | Senin, 27 Juni 2022 | 13:56 WIB

Tekanan Angin Ban Mobil yang Ideal: Begini Cara Mengetahuinya, Simak di Sini

Tekanan Angin Ban Mobil yang Ideal: Begini Cara Mengetahuinya, Simak di Sini

Otomotif | Senin, 27 Juni 2022 | 12:00 WIB

SIM A untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasan dan Syarat Pembuatannya

SIM A untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasan dan Syarat Pembuatannya

Otomotif | Minggu, 26 Juni 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Review Cream Blush MOP Tasya Farasya, Dupe Cream Blush Rare Beauty Milik Selena Gomez

Review Cream Blush MOP Tasya Farasya, Dupe Cream Blush Rare Beauty Milik Selena Gomez

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:33 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal yang Nyaman dan Tahan Lama, Performa Bagus Mulai Rp300 Ribu

5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal yang Nyaman dan Tahan Lama, Performa Bagus Mulai Rp300 Ribu

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:18 WIB

Korban Tewas Berjatuhan, Iran Tak Berpikir Buat Damai dengan Amerika

Korban Tewas Berjatuhan, Iran Tak Berpikir Buat Damai dengan Amerika

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:15 WIB

Review The Nine Moons of Han Yu and Luli: Perjalanan 2 Anak Melintasi Waktu

Review The Nine Moons of Han Yu and Luli: Perjalanan 2 Anak Melintasi Waktu

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:14 WIB

Temui Siswa Baru Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Beri Motivasi agar Tak Berkecil Hati

Temui Siswa Baru Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Beri Motivasi agar Tak Berkecil Hati

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:11 WIB

Teror Deepfake Porn: Saat Hukum Kita Gagap Lindungi Perempuan

Teror Deepfake Porn: Saat Hukum Kita Gagap Lindungi Perempuan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:09 WIB

6 Parfum Lokal Aroma Teh yang Terkenal Calming, Pas Buat Daily Wear!

6 Parfum Lokal Aroma Teh yang Terkenal Calming, Pas Buat Daily Wear!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:05 WIB

Saatnya Ganti Mobil! BRI Beri Bunga Spesial dan Hadiah Menarik di KKB Expo 2026

Saatnya Ganti Mobil! BRI Beri Bunga Spesial dan Hadiah Menarik di KKB Expo 2026

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:05 WIB

Apakah TVRI akan Menayangkan Halftime Show Final Piala Dunia 2026?

Apakah TVRI akan Menayangkan Halftime Show Final Piala Dunia 2026?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:02 WIB

Sejarah Baru! Wonderwall Bergema dan Bukayo Saka Antar Inggris Juara Ketiga

Sejarah Baru! Wonderwall Bergema dan Bukayo Saka Antar Inggris Juara Ketiga

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:00 WIB

×