Cegah Potensi Kecelakaan, Kenali Jarak Aman Berkendara di Jalan

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:46 WIB
Cegah Potensi Kecelakaan, Kenali Jarak Aman Berkendara di Jalan
Ilustrasi jarak aman berkendara motor (Dok. AHM)

Suara.com - Berkendara di jalan tentunya tak hanya melulu bisa menunggangi motor. Tentunya harus menguasai teknik berkendara yang baik dan benar.

Salah satu hal terpenting dalam berkendara yakni mengatur jarak aman dengan pengguna jalan lain. Menjaga jarak aman berkendara dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

Insiden kecelakaan beruntun biasa terjadi akibat ketidakmampuan pengendara menjaga jarak antar kendaraan.

Saat motor di depan berhenti secara tiba-tiba, tentunya motor di belakang tidak bisa berhenti tepat waktu untuk menghindari terjadinya benturan.

Kecelakaan akan semakin parah ketika kendaraan setelahnya juga melaju dalam kecepatan tinggi.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (16/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (16/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, insiden tabrakan beruntun akan terhindari jika pengendara mampu waspada menjaga jarak motor dengan motor di depannya. Lalu, seberapa jauhkah jarak aman berkendara?

Muhammad Ali Iqbal, selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta menjelaskan seberapa jauh jarak aman ketika berkendara di jalan.

"Untuk jarak aman berkendara dengan pengendara di depan 4-5 meter atau 3-5 detik. Hal ini agar kita bisa mengantisipasi apabila ada bahaya mendadak di depan kita," ujarnya.

Sementara dari Kementerian Perhubungan memberikan pandangan lain jarak aman dan minimal untuk semua kendaraan. Berikut jarak aman menurut versi dari Kementerian Perhubungan,

baca juga
  • Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
  • Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter
Infografis jarak aman berkendara (Twitter/kemenhub151)
Infografis jarak aman berkendara (Twitter/kemenhub151)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soft Launching IEMS 2022, IMI Terus Mendorong Tren Kendaraan Elektrifikasi

Soft Launching IEMS 2022, IMI Terus Mendorong Tren Kendaraan Elektrifikasi

Otomotif | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:22 WIB

6 Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik yang Sering Bikin Ambigu

6 Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik yang Sering Bikin Ambigu

Otomotif | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:51 WIB

Taksi Kesenggol, Sopir Marahi dan Pukul Kepala Pemotor hingga Bikin Macet, Publik: Kayak Bapak Ngomel ke Anak

Taksi Kesenggol, Sopir Marahi dan Pukul Kepala Pemotor hingga Bikin Macet, Publik: Kayak Bapak Ngomel ke Anak

Hits | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:01 WIB

Terkini

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:00 WIB

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:41 WIB

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:30 WIB