Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong
Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
15 April 2025 | 19:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 17:26 WIB
Otomotif | 16:33 WIB
Otomotif | 15:23 WIB
Otomotif | 15:03 WIB
Otomotif | 11:45 WIB