Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK

Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 15 April 2025 | 19:13 WIB
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
Ilustrasi STNK. [Ist]

Suara.com - Cek pajak motor di STNK adalah hal penting yang harus dilakukan pemilik kendaraan setiap tahun. Pajak kendaraan bermotor dapat dicek melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pajak yang tertera di STNK mencakup beberapa komponen biaya, yang penting untuk dipahami oleh pemilik kendaraan agar tidak kebingungan saat masa pembayaran tiba. Artikel ini akan membahas bagaimana cara melihat pajak motor di STNK, istilah-istilah pajak motor yang perlu diketahui, tarif pajak progresif, dan cara alternatif untuk mengecek pajak motor selain dari STNK.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berisi informasi lengkap mengenai kendaraan, untuk mengetahui berapa pajak kendaraan yang harus dibayar. Berikut cara mengecek pajak motor di STNK, dikutip dari laman Suzuki Indonesia, Selasa (15 April 2025):

1. Ambil STNK Kendaraan Anda: Pastikan STNK asli ada di tangan Anda. STNK berbentuk kertas kecil yang dilaminasi.

2. Lihat Bagian Belakang STNK: Informasi pajak kendaraan berada di bagian belakang STNK. Pada bagian ini, Anda akan menemukan kolom yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang harus dibayar setiap tahun.

3. Cari Detail Pajak Kendaraan: Dalam kolom tersebut, Anda akan menemukan rincian pajak yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi (ADM).

4. Perhatikan Masa Berlaku STNK: Selain cek pajak motor di STNK, Anda juga akan menemukan informasi mengenai masa berlaku STNK dan kapan pembayaran pajak harus dilakukan.

Dengan mengetahui bagian mana yang perlu diperhatikan di STNK, Anda bisa langsung mengetahui jumlah pajak motor yang harus dibayar.

baca juga

Istilah Pajak Motor yang Ada di STNK

Saat cek pajak motor di STNK, Anda mungkin menemukan beberapa istilah yang tidak langsung dimengerti. Berikut penjelasan beberapa istilah yang umum terkait pajak kendaraan bermotor di STNK:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah komponen utama dari pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap tahun. Besar PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor dan koefisien pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk kendaraan pribadi, koefisien pajaknya sekitar 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Namun, NJKB ini akan mengalami penyusutan tiap tahunnya. Sebab, kendaraan juga mengalami penyusutan. Itu berarti nilai pajaknya juga akan menyusut atau turun setiap tahun.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama

Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama

Otomotif | Minggu, 16 Maret 2025 | 11:39 WIB

Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun

Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun

Otomotif | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:11 WIB

Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK

Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK

Otomotif | Senin, 17 Februari 2025 | 13:44 WIB

Terkini

Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil

Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:19 WIB

AI Mulai Bawa Kreator Digital ke Layar Lebar, CapCut Dorong Cara Baru Bikin Film

AI Mulai Bawa Kreator Digital ke Layar Lebar, CapCut Dorong Cara Baru Bikin Film

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 15:17 WIB

Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg

Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:16 WIB

5 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Destined with You: Kisah Cinta yang Terhalang Kutukan dan Rahasia Masa Lalu

Destined with You: Kisah Cinta yang Terhalang Kutukan dan Rahasia Masa Lalu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Viral Penipuan Jual Beli Emas Modus Transaksi Segitiga di Medan

Viral Penipuan Jual Beli Emas Modus Transaksi Segitiga di Medan

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Sering Dianggap Sama, Ini 4 Perbedaan Gunung Krakatau dan Anak Krakatau

Sering Dianggap Sama, Ini 4 Perbedaan Gunung Krakatau dan Anak Krakatau

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

Israel Senjatai AI ImiSight untuk Usir Warga Palestina di Tepi Barat

Israel Senjatai AI ImiSight untuk Usir Warga Palestina di Tepi Barat

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

FESTVENT VOL.3 2026 Hadir Kembali, Usung Tema 'Own the Street, Own the Game'

FESTVENT VOL.3 2026 Hadir Kembali, Usung Tema 'Own the Street, Own the Game'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

Yamaha Garap Motor Plug-in Hybrid Proto PHEV dan Skutik Hybrid Canggih

Yamaha Garap Motor Plug-in Hybrid Proto PHEV dan Skutik Hybrid Canggih

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

×