Segini Harga Mengejutkan Konversi Motor BMM ke Motor Listrik

Rabu, 28 September 2022 | 15:05 WIB
Segini Harga Mengejutkan Konversi Motor BMM ke Motor Listrik
Ilustrasi motor listrik VMoto. [VMoto.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konversi motor konvensional berbahan bakar fosil atau BBM ke motor listrik menjadi tantangan terbesar bagi ekosistem kendaraan elektrifikasi. Ini karena biaya yang harus dikeluarkan.

Staf Khusus Menteri ESDM Sripeni Inten Cahyani mengungkap biaya konversi motor BBM menjadi motor listrik dapat menyentuh angka Rp15 juta per unit.

Harga itu tentu dinilai masih menjadi pertimbangan masyarakat untuk mengalihkan kendaraan lamanya ke kendaraan listrik. Menurutnya, masyarakat bakal mau melakukan konversi jika biayanya berada di kisaran Rp 6 sampai Rp 7 juta.

"Kesulitannya adalah bagaimana kita mengajak masyarakat untuk mau (konversi ke motor listrik). Mereka mau melakukannya jika (biaya konversi) berada di angka Rp6 hingga 7 juta," kata Inten saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Inten mengatakan bahwa motor bekas yang sudah eksis bertahun-tahun tersebut perlu diberikan standardisasi. Hal tersebut demi konversi-nya efisien, dan pengujian tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga bisa berjalan lancar.

"Selain itu, kalau tidak sama, biayanya menjadi tidak seragam. Sehingga, penting untuk diseleksi di awal," terang Inten.

Kementerian ESDM sendiri menargetkan peralihan penggunaan motor listrik berbasis baterai sebanyak 6 juta unit pada 2025. Target itu dipatok untuk mempercepat program transisi energi bersih.

Tak hanya itu, program tersebut juga bisa menekan impor dan subsidi BBM yang terlanjur lebar cukup besar pada tahun ini. Adapun ESDM turut menargetkan konversi motor BBM ke motor listrik sebanyak 1.000 unit pada tahun ini.

"Seharusnya, tahun ini ada 1.000 (unit yang dikonversi). Tapi, kendaraan konversi ini banyak effort-nya," jelas Inten.

Baca Juga: Kesempatan Dalam Kesempitan, Maling Nekat Curi 6 Motor Warga saat Kebakaran Permukiman

"Pertama, menggerakkan bengkel yang tersertifikasi, karena di sini kita bicara soal keselamatan. Kedua adalah teknisi, dimana persyaratannya harus memenuhi Permenhub 65/2020," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI