Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil dan Sepeda Motor

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 07 November 2022 | 06:35 WIB
Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil dan Sepeda Motor
STNK serta BPKB. Sebagai ilustrasi (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Idealnya, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mesti dilakukan yang bersangkutan atau diri sendiri. Akan tetapi, dalam situasi dan kondisi tertentu maka perlu dialihkan kepada pihak terpercaya. Atau dengan kata lain terpaksa mesti diwakilkan. Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengurusan STNK. Bisa digunakan untuk motor maupun mobil.

Dikutip dari berbagai sumber Suara.com, surat kuasa dibuat apa bila pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melaksanakan perpanjangan STNK secara mandiri atau dilakukan sendiri.

Hal terpenting dari surat kuasa pengurusan STNK yang benar harus dipahami agar lembar ini berfungsi sebagaimana mestinya, dan pihak yang diberikan mandat atau tanggung jawab bisa melakukan tugasnya.

Contoh surat kuasa pengurusan STNK. (Scribd)
Contoh surat kuasa pengurusan STNK. (Scribd)

Secara umum, data yang wajib disertakan dalam berkas surat kuasa untuk kebutuhan perpanjangan STNK kendaraan bermotor adalah:

Identitas pemberi kuasa, berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, serta nomor KTP.

Detailnya dituliskan:

  • Dalam memberikan keterangan ini, pemberi kuasa ini wajib menuliskan fungsi surat kuasa yang dibuat secara jelas dan terang, sehingga tidak ada intensi penyalahgunaan terhadap kuasa yang diberikan.
  • Identitas kendaraan, menjelaskan merek dan tipe kendaraan, jenis atau model, tahun pembuatan atau perakitan, isi silinder, warna kendaraan bermotor, nomor rangka atau nomor induk kendaraan, nomor mesin, nomor BPKB, dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB alias pelat nomor kendaraan bermotor yang diurus.
  • Tanda tangan dan materai, berisi identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa secara terang serta objek yang akan diurus. Tanda tangan dibubuhkan di atas meterai atau mengenai meterai.

Bila diringkas, secara lengkap surat kuasa untuk perpanjangan STNK adalah berisikan keterangan berikut:

  1. Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK
  2. Menyertakan nomor polisi atau TNKB
  3. Menyertakan merek dan tipe kendaraan
  4. Membawa nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK dan BPKB
  5. Menyertakan nomor BKPB pemilik
  6. Dibubuhi materai
  7. Dilengkapi tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK
  8. Dilengkapi salinan fotokopi KTP pemohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Komponen Otomotif Usulkan Pemerintah Balas Tarif Amerika Serikat

Industri Komponen Otomotif Usulkan Pemerintah Balas Tarif Amerika Serikat

Otomotif | Senin, 07 April 2025 | 12:51 WIB

Astra Financial Gelar Festival Layanan Keuangan Digital, Mobil dan Motor Banderol Spesial

Astra Financial Gelar Festival Layanan Keuangan Digital, Mobil dan Motor Banderol Spesial

Otomotif | Selasa, 05 Maret 2024 | 12:46 WIB

Peringati 66 Tahun Astra Hadir di Indonesia, Tersedia Kredit Mobil dengan Bunga 0,66 Persen di GIIAS 2023

Peringati 66 Tahun Astra Hadir di Indonesia, Tersedia Kredit Mobil dengan Bunga 0,66 Persen di GIIAS 2023

Otomotif | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:40 WIB

Wahana Artha Group Lengkapi Layanan Transportasi PT Tristar Transindo dengan Digital Tracking

Wahana Artha Group Lengkapi Layanan Transportasi PT Tristar Transindo dengan Digital Tracking

Otomotif | Selasa, 04 April 2023 | 08:27 WIB

Pascaledakan Bom Polsek Astanaanyar, Polres Jakbar Perketat Penjagaan dengan Pemeriksaan Mobil dan Motor di Lingkungan

Pascaledakan Bom Polsek Astanaanyar, Polres Jakbar Perketat Penjagaan dengan Pemeriksaan Mobil dan Motor di Lingkungan

Otomotif | Rabu, 07 Desember 2022 | 15:56 WIB

Terkini

Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran

Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:30 WIB

Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?

Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:51 WIB

Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya

Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:27 WIB

6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban

6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan

5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:35 WIB

6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM

6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik

Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:50 WIB

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:40 WIB

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:28 WIB

5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:15 WIB