Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik Okty tidak dikembalikan WP, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.283.167.500.
"Oleh karena itu, korban melaporkan WP kepada Polresta Banyumas dan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan terhadap terlapor di rumahnya pada hari Selasa (6/12/2022)," jelas Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WP mengakui perbuatannya dan menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadi berupa membayar utang orangtua yang kalah dalam judi daring.
Saat ini, WP telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya korban lain," pungkasnya.