Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu

Rifan Aditya

Senin, 09 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu

Suara.com - Tilang uji emisi bakal mulai diterapkan kembali pada bulan depan, tepatnya 1 November 2023. Lantas bagaimana agar tidak kena tilang uji emisi?

Tentunya, cara agar tidak kena tilang uji emisi adalah dengan memastikan kendaraan anda lolos uji emisi. Dengan kata lain motor maupun mobil kalian memiliki sertifikat uji emisi.

Penerapan tilang uji emisi pada November 2023 nanti ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.

Ia memberitahu bahwa razia tilang uji emisi dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Suarajakarta.id, Ani mengatakan, kebijakan razia tilang ini kembali diterapkan demi meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.

Denda Tilang Uji Emisi

Sebenarnya denda tilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun rincian denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi adalah

  • Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu
  • Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu

Cara Agar Tidak Kena Tilang Uji Emisi

baca juga

Satu-satunya cara agar langsung lolos saat ada razia uji emisi di Jakarta adalah dengan memiliki sertifikat khusus. Bagaimana cara membuat sertifikat uji emisi?

Uji emisi di Jakarta dapat ditempuh dengan beberapa cara, termasuk secara daring.

1. Melalui aplikasi JAKI

Kalian dapat memeriksa lokasi uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI.

  • Buka Aplikasi JAKI
  • Lalu, ketik “emisi” pada search bar
  • Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
  • Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
  • Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)

2. Melalui ujiemisi.jakarta.go.id

Cara mendapat sertifikat uji emisi yang kedua adalah dengan mendaftar melalui situs ujiemisi.jakarta.go.id

  • Buka situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ 
  • Pilih menu "Lokasi Uji Emisi Roda 2" atau "Lokasi Uji Emisi Roda 4"
  • Sebelumnya cek dulu kendaraan Anda sudah lolos uji emisi atau tidak dengan memasukkan nomor kendaran pada kolom yang tersedia di situs tersebut
  • Tekan menu bar "Layanan" dan pilih "pemesanan uji emisi"
  • Pilih jenis kendaraan yang akan diuji emisinya (roda 2 atau roda 4)
  • Isi form dengan lengkap, mulai dari tanggal, lokasi uji emisi hingga data diri anda
  • Simpan dan pakai bukti pemesanan online uji emisi itu untuk datang ke lokasi yang sudah anda pilih

Namun yang paling penting juga adalah pastikan kendaraan anda yang akan diuji emisi berada dalam kondisi prima. Servis dahulu kendaraan anda terlebih dahulu.

Seperti itulah cara agar tidak kena tilang uji emisi yang dendanya mencapai Rp 500 ribu dimana bakal diterapkan kembali pada 1 November 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai November, Razia Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan Lagi di DKI

Mulai November, Razia Tilang Uji Emisi akan Diberlakukan Lagi di DKI

Jakarta | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 16:18 WIB

Ini 131 Lokasi Parkir yang Tarifnya Naik di DKI Jakarta

Ini 131 Lokasi Parkir yang Tarifnya Naik di DKI Jakarta

Bisnis | Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:47 WIB

Asuransi Astra Gelar Acara Keluarga: Anak Belajar Keuangan dan Roadside Assistance Tour, Mobil Orangtua Ikuti Uji Emisi

Asuransi Astra Gelar Acara Keluarga: Anak Belajar Keuangan dan Roadside Assistance Tour, Mobil Orangtua Ikuti Uji Emisi

Otomotif | Sabtu, 30 September 2023 | 22:49 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×