Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di kantor bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI). Sedangkan pembayaran PKB 5 tahunan bisa dilakukan di kantor bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).