Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Biayanya

Kamis, 23 November 2023 | 20:05 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Biayanya
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

- Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. 

Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Demikian cara mengurus STNK yang hilang beserta biayanya.

Baca Juga: Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI