Kini Bebas Pajak? Ini 5 Fakta Aturan Impor Mobil Listrik Terbaru

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 13 Desember 2023 | 16:38 WIB
Kini Bebas Pajak? Ini 5  Fakta Aturan Impor Mobil Listrik Terbaru
Ilustrasi mobil listrik. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah progresif dengan membebaskan impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dari pajak sebagai bagian dari upaya percepatan program kendaraan listrik di sektor transportasi jalan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Meskipun kebijakan ini bersifat progresif, terdapat ketentuan khusus yang mengikat produsen mobil listrik di dalam negeri. Berikut adalah lima fakta penting terkait aturan impor mobil listrik terbaru.

Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)
Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)

1. Pembebasan Pajak untuk Produsen Lokal

Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak, khususnya bea masuk, PPnBM, dan pajak daerah, untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang diimpor oleh produsen lokal. Namun, pembebasan ini hanya diberikan kepada produsen yang berkomitmen atau sudah menginvestasikan dalam fasilitas manufaktur di dalam negeri.

2. Kriteria Perusahaan Penerima Insentif

Pasal 12 Perpres Nomor 79 Tahun 2023 menyebutkan kriteria perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif impor. Termasuk di antaranya adalah perusahaan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di dalam negeri, yang telah berinvestasi dalam fasilitas manufaktur tersebut, atau yang akan meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.

3. Pertimbangan Realisasi Pembangunan dan Investasi

Insentif impor mobil listrik hanya diberikan dalam jumlah tertentu, dan penentuannya mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi hingga akhir tahun 2025. Persetujuan fasilitas impor perlu diperoleh dari Menteri yang berwenang di bidang investasi.

baca juga

4. Perubahan pada Insentif Impor CBU

Pasal 19 Perpres menjelaskan perubahan terkait insentif impor mobil listrik berupa Completely Built-Up (CBU). Bea masuk atas importasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak daerah dibebaskan, sementara tarif dan ketentuan lainnya akan diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

5. Peran Kementerian Terkait

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam menetapkan tarif dan ketentuan lebih lanjut terkait insentif impor mobil listrik. Koordinasi antar-kementerian ini menjadi kunci untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Konsumen Neta V Jika Harus Lakukan Penggantian Baterai

Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Konsumen Neta V Jika Harus Lakukan Penggantian Baterai

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 15:43 WIB

Neta Pastikan Kehadiran Dua Mobil Listrik Baru di 2024

Neta Pastikan Kehadiran Dua Mobil Listrik Baru di 2024

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 14:00 WIB

Diskusi Regulasi Ekosistem Mobil Listrik, Kastaf Kepresidenan RI Sebutkan Langkah Konkret Indonesia Menuju EV

Diskusi Regulasi Ekosistem Mobil Listrik, Kastaf Kepresidenan RI Sebutkan Langkah Konkret Indonesia Menuju EV

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 10:22 WIB

Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik

Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 09:44 WIB

Honda Umumkan Stop Produksi Mobil Listrik Ini, Padahal Indonesia Belum Dapat Jatah

Honda Umumkan Stop Produksi Mobil Listrik Ini, Padahal Indonesia Belum Dapat Jatah

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 08:38 WIB

Jokowi Teken Perpres No 79: Impor Mobil Listrik Utuh Dapat Insentif Pajak, Target TKDN Molor

Jokowi Teken Perpres No 79: Impor Mobil Listrik Utuh Dapat Insentif Pajak, Target TKDN Molor

Otomotif | Rabu, 13 Desember 2023 | 01:27 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×