Denda Tilang Tak Punya dan Tak Bawa SIM Berbeda, lho! Berapa Duit yang Perlu Disiapkan di 2023?

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Selasa, 19 Desember 2023 | 16:05 WIB
Denda Tilang Tak Punya dan Tak Bawa SIM Berbeda, lho! Berapa Duit yang Perlu Disiapkan di 2023?
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

Suara.com - Ketika berkendara di jalan raya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Bagaimana dengan denda tilang jika seseorang tidak memiliki SIM atau lupa membawanya? Dikutip dari situs resmi Daihatsu, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kewajiban Kepemilikan SIM Menurut Undang-Undang

Undang-undang yang mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Saat pemeriksaan kendaraan di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM sebagai salah satu dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang tersebut.

Denda Tilang Tidak Punya SIM di Tahun 2023

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00."

Oleh karena itu, tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda maksimal sejumlah tersebut.

Denda Tilang Tidak Membawa SIM Tahun 2023

Berbeda dengan tidak memiliki SIM, jika seseorang mengemudikan kendaraan tanpa membawa SIM yang sah, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00."

Jadi, penting untuk memahami bahwa tidak hanya kepemilikan SIM yang diperlukan, namun membawanya saat berkendara juga sama pentingnya.

Denda tilang untuk tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM berbeda, baik dari segi pidana kurungan maupun denda yang dikenakan.

Oleh karena itu, para pengemudi diharapkan selalu memastikan bahwa SIM mereka valid dan selalu membawanya saat berkendara, demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Mobil Unik Pol Espargaro: Hadiah Perpisahan MotoGP, Harganya Setara 4 Alphard

5 Fakta Mobil Unik Pol Espargaro: Hadiah Perpisahan MotoGP, Harganya Setara 4 Alphard

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Mobil China Bisa Lebih Murah dari Merek Jepang

Ternyata Ini Alasan Mobil China Bisa Lebih Murah dari Merek Jepang

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:14 WIB

Baru Meluncur, Wuling Binguo EV Ternyata Sudah Diminati Negara Tetangga

Baru Meluncur, Wuling Binguo EV Ternyata Sudah Diminati Negara Tetangga

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 13:15 WIB

Gerakan Muda Islam Puji Prabowo atas Bantuan Mobil untuk Perawatan Masjid

Gerakan Muda Islam Puji Prabowo atas Bantuan Mobil untuk Perawatan Masjid

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 10:25 WIB

Bisa Dijadikan Wacana Beli Kendaraan,  Ini Daftar Lengkap Kandidat FORWOT Cars and Motorcycles of The Year 2023

Bisa Dijadikan Wacana Beli Kendaraan, Ini Daftar Lengkap Kandidat FORWOT Cars and Motorcycles of The Year 2023

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 08:51 WIB

Bagi Pengemudi Mobil Pribadi Libur Nataru, Ini Catatan Kelayakan Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi untuk Akhir Tahun

Bagi Pengemudi Mobil Pribadi Libur Nataru, Ini Catatan Kelayakan Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi untuk Akhir Tahun

Otomotif | Selasa, 19 Desember 2023 | 08:00 WIB

Terkini

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 20:05 WIB

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:50 WIB

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 18:00 WIB

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:10 WIB

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 16:58 WIB

Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru

Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:56 WIB

Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?

Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:49 WIB

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:35 WIB

Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil

Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 14:55 WIB