Sah, Knalpot Brong Mobil dan Motor Dilarang!

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:11 WIB
Sah, Knalpot Brong Mobil dan Motor Dilarang!
Saluran gas buang atau knalpot mobil. Sebagai ilustrasi [Envato Elements/duallogic].

Suara.com - Beberapa saat lalu, komponen otomotif bagian saluran gas buang atau exhaust pipe alias knalpot mendapat tempat khusus. Dalam artian dijadikan materi deklarasi berbagai partai politik dan organisasi kepemudaan, sampai komunitas otomotif untuk digunakan sebagai alat kampanye.

Tepatnya tidak menggunakan knalpot non-standard atau dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan.

Terkini, knalpot brong semakin mendapat perhatian, karena model non-standard ini, baik yang digunakan di kendaraan roda dua mau pun roda empat tidak dibolehkan. Peraturan juga tidak sebatas berlaku selama masa kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu. Akan tetapi untuk seterusnya.

Ilustrasi knalpot sepeda motor. [Hans/Pixabay]
Ilustrasi knalpot sepeda motor [Pixabay/Hans]

Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.

"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kami tertibkan. Knalpot brong itu tidak boleh," paparnya di Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/1/2024).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi knalpot atau menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.

"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," lanjut Kombes Pol Latif Usman.

Disebutkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009. Bunyinya: "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".

Selain pemakaian knalpot brong yang ditertibkan sebagai respons atas gangguan suara yang meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian juga telah merespons soal lampu rotator agar tidak terlalu menyilaukan.

"Mobil dinas sudah kami sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih disuramkan biar tidak silau," jelas Kombes Pol Latif Usman.

Dan aturan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespons dan kami pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kami sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP (Standar Operation Procedure) dalam patroli kita, " tutup Kombes Pol Latif Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi

Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:00 WIB

Mercedes-Benz Club Bekasi Raya Gelar Musda dan Tunjuk Presiden Baru

Mercedes-Benz Club Bekasi Raya Gelar Musda dan Tunjuk Presiden Baru

Otomotif | Kamis, 12 Maret 2026 | 16:48 WIB

Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos?

Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos?

Liks | Senin, 09 Maret 2026 | 19:36 WIB

Momen Kolaborasi Akhir Tahun Motul Indonesia dan NGK Busi untuk Komunitas Otomotif

Momen Kolaborasi Akhir Tahun Motul Indonesia dan NGK Busi untuk Komunitas Otomotif

Otomotif | Selasa, 30 Desember 2025 | 16:11 WIB

Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit

Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:01 WIB

Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen

Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen

Otomotif | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:42 WIB

Mobil Ajak Komunitas dan Fans F1 Nobar GP Abu Dhabi 2025 Bersama Lumcor Experience

Mobil Ajak Komunitas dan Fans F1 Nobar GP Abu Dhabi 2025 Bersama Lumcor Experience

Otomotif | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:15 WIB

Ribuan Komunitas Otomotif Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Malang

Ribuan Komunitas Otomotif Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Malang

Otomotif | Senin, 08 Desember 2025 | 16:37 WIB

Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting

Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting

News | Rabu, 19 November 2025 | 14:49 WIB

Takut Bikin Gaduh Prajurit, Moon Chae Won Dilarang Jenguk Adiknya di Barak Militer

Takut Bikin Gaduh Prajurit, Moon Chae Won Dilarang Jenguk Adiknya di Barak Militer

Entertainment | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Terkini

Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol

Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:05 WIB

Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal

Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:40 WIB

Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?

Solar Tembus Rp27.900/Liter: Masih Worth It Kah Beli Innova Reborn Diesel?

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:50 WIB

NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 19:20 WIB

Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync

Rumor Honda Vario 160 Terbaru Segera Hadir dengan Varian Street dan RoadSync

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:50 WIB

Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026

Dominasi Pebalap Belia Binaan AHM di Seri Pembuka Thailand Talent Cup 2026

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:35 WIB

Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik

Terpopuler: Solar Non Subsidi Meroket Bikin Mobil Diesel Tak Dilirik, Motor Irit Kini Makin Menarik

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan

Ditinggal karena Tua, Kini Diburu Lagi: 5 Mobil Diesel Aman Biosolar Harga Rp50 Jutaan

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3

Laris di China dan Bersiap ke Indonesia, Ini Fitur Mobil Listrik Murah Chery QQ3

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 17:29 WIB