Sah, Knalpot Brong Mobil dan Motor Dilarang!

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:11 WIB
Sah, Knalpot Brong Mobil dan Motor Dilarang!
Saluran gas buang atau knalpot mobil. Sebagai ilustrasi [Envato Elements/duallogic].

Suara.com - Beberapa saat lalu, komponen otomotif bagian saluran gas buang atau exhaust pipe alias knalpot mendapat tempat khusus. Dalam artian dijadikan materi deklarasi berbagai partai politik dan organisasi kepemudaan, sampai komunitas otomotif untuk digunakan sebagai alat kampanye.

Tepatnya tidak menggunakan knalpot non-standard atau dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan.

Terkini, knalpot brong semakin mendapat perhatian, karena model non-standard ini, baik yang digunakan di kendaraan roda dua mau pun roda empat tidak dibolehkan. Peraturan juga tidak sebatas berlaku selama masa kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu. Akan tetapi untuk seterusnya.

Ilustrasi knalpot sepeda motor. [Hans/Pixabay]
Ilustrasi knalpot sepeda motor [Pixabay/Hans]

Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong.

"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kami tertibkan. Knalpot brong itu tidak boleh," paparnya di Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/1/2024).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi knalpot atau menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.

"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," lanjut Kombes Pol Latif Usman.

Disebutkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009. Bunyinya: "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".

Selain pemakaian knalpot brong yang ditertibkan sebagai respons atas gangguan suara yang meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian juga telah merespons soal lampu rotator agar tidak terlalu menyilaukan.

"Mobil dinas sudah kami sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih disuramkan biar tidak silau," jelas Kombes Pol Latif Usman.

Dan aturan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespons dan kami pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kami sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP (Standar Operation Procedure) dalam patroli kita, " tutup Kombes Pol Latif Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mercedes-Benz Club Bekasi Raya Gelar Musda dan Tunjuk Presiden Baru

Mercedes-Benz Club Bekasi Raya Gelar Musda dan Tunjuk Presiden Baru

Otomotif | Kamis, 12 Maret 2026 | 16:48 WIB

Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos?

Algoritma Manipulatif hingga Ancaman VPN, Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos?

Liks | Senin, 09 Maret 2026 | 19:36 WIB

Momen Kolaborasi Akhir Tahun Motul Indonesia dan NGK Busi untuk Komunitas Otomotif

Momen Kolaborasi Akhir Tahun Motul Indonesia dan NGK Busi untuk Komunitas Otomotif

Otomotif | Selasa, 30 Desember 2025 | 16:11 WIB

Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit

Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:01 WIB

Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen

Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen

Otomotif | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:42 WIB

Mobil Ajak Komunitas dan Fans F1 Nobar GP Abu Dhabi 2025 Bersama Lumcor Experience

Mobil Ajak Komunitas dan Fans F1 Nobar GP Abu Dhabi 2025 Bersama Lumcor Experience

Otomotif | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:15 WIB

Ribuan Komunitas Otomotif Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Malang

Ribuan Komunitas Otomotif Meriahkan Daihatsu Kumpul Sahabat Malang

Otomotif | Senin, 08 Desember 2025 | 16:37 WIB

Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting

Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting

News | Rabu, 19 November 2025 | 14:49 WIB

Takut Bikin Gaduh Prajurit, Moon Chae Won Dilarang Jenguk Adiknya di Barak Militer

Takut Bikin Gaduh Prajurit, Moon Chae Won Dilarang Jenguk Adiknya di Barak Militer

Entertainment | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku

Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Terkini

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:45 WIB

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:16 WIB

Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok

Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:05 WIB

Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026

Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:02 WIB

Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya

Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:24 WIB

Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026

Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:21 WIB

Bagaimana Cara Menyusun Barang di Bagasi agar Titik Gravitasi Mobil Tetap Stabil?

Bagaimana Cara Menyusun Barang di Bagasi agar Titik Gravitasi Mobil Tetap Stabil?

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:14 WIB

Bajaj Maxride Apresiasi Driver Terbaik di Yogyakarta, Ada Program Rental Gratis Ramadan

Bajaj Maxride Apresiasi Driver Terbaik di Yogyakarta, Ada Program Rental Gratis Ramadan

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:26 WIB