Beli Mobil Bekas di Jakarta Bakal Lebih Murah, Ini Alasannya

Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:24 WIB
Beli Mobil Bekas di Jakarta Bakal Lebih Murah, Ini Alasannya
Deretan mobil bekas yang siap dipasarkan Moladin [Moladin].

Suara.com - Bagi masyarakat yang hendak membeli mobil bekas di Jakarta, harganya bakal lebih murah. Terungkap ini alasannya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan sebuah aturan baru yang membuat pencinta otomotif gembira. Peraturan tersebut yakni pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Aturan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan:

"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

BBNKB merupakan tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut dari satu pemilik ke pemilik lainnya. BBNKB memang sangat penting untuk ada di dalam STNK karena menjadi informasi berharga ketika kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan.

Ilustrasi mobil bekas. (Pixabay)
Ilustrasi mobil bekas. (Pixabay)

Orang pribadi ataupun badan yang terlibat dalam penyerahan kendaraan bermotor akan menjadi subjek BBNKB dan wajib membayar pajak.

Di pasal 13 disebutkan bahwa orang atau badan yang terlibat penyerahan kendaraan bermotor akan dikenai pajak sebesar 12,5 persen.

Namun di keterangan selanjutnya tidak disebutkan bahwa BBNKB akan dikenakan pada penyerahan kedua atau peralihan kendaraan bekas.

baca juga

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB." tulis pasal 10 ayat (1).

Jadi nantinya pembeli tak akan dikenai pajak atau objek BBNKB untuk pembelian kedua atau mobil bekas. Sayangnya, Perda ini akan aktif pada 2025 mendatang.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi pasal 115 ayat (1).

Sebelum aturan ini disahkan, pembeli dikenai biaya BBNKB sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Di tahun 2025 nanti, biaya BBNKB tersebut tak lagi dibebankan ke pembeli.

Artinya, proses administrasi untuk mengganti nama pemilik kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan tentunya hemat biaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Marves Ungkap Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Sepeda Motor Tahun Ini

Menko Marves Ungkap Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Sepeda Motor Tahun Ini

Otomotif | Kamis, 18 Januari 2024 | 16:17 WIB

Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami

Entertainment | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:58 WIB

LCGC Kalah Murah, Segini Harga Honda CR-V Kura-Kura

LCGC Kalah Murah, Segini Harga Honda CR-V Kura-Kura

Otomotif | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:53 WIB

Terkini

Mengapa Mitsubishi Pajero Sport Masih Sulit Ditumbangkan di Segmen SUV Menengah

Mengapa Mitsubishi Pajero Sport Masih Sulit Ditumbangkan di Segmen SUV Menengah

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 12:10 WIB

GAIKINDO Desak Pemerintah Beri Insentif Merata Untuk Mobil Bensin Hingga Hybrid

GAIKINDO Desak Pemerintah Beri Insentif Merata Untuk Mobil Bensin Hingga Hybrid

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 11:25 WIB

Harga Jual Kembali Mobil China Masih Kalah Jauh dari Merek Jepang

Harga Jual Kembali Mobil China Masih Kalah Jauh dari Merek Jepang

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 11:05 WIB

Xpeng X9 Terbaru Bawa Teknologi Canggih dan Kabin Makin Senyap

Xpeng X9 Terbaru Bawa Teknologi Canggih dan Kabin Makin Senyap

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 10:21 WIB

Apakah Ngebut Bikin Bensin Motor Lebih Boros? Ini Cara agar Tetap Hemat

Apakah Ngebut Bikin Bensin Motor Lebih Boros? Ini Cara agar Tetap Hemat

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Otomotif | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:12 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

×