Abu Rokok Mengenai Pemotor, Penjara Lima Tahun

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:16 WIB
Abu Rokok Mengenai Pemotor, Penjara Lima Tahun
Ilustrasi merokok saat mengemudi (Pixabay)

Suara.com - Mengemudikan kendaraan bermotor sembari merokok atau merokok saat mengemudi tidak diperkenankan. Sumber hukumnya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Akan tetapi, masih saja ada pihak yang tidak mematuhinya. Pura-pura tidak tahu, tidak peduli orang lain menanggung akibatnya, yaitu terkena bara api di bagian badan, busana, tas, dan seterusnya. Bila diberitahu serta merta menolak.

Baru saja kejadian ini berlangsung di Jalan Imam Bonjol, depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, Bali, pada Kamis (18/1/2024) pukul 22.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait sopir truk yang melukai pengendara motor pada konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024) [ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar]
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait sopir truk yang melukai pengendara motor pada konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024) [ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar]

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif sopir truk Ledi Umbu Jama (41) yang melukai pengendara motor GH (39) yang terkena abu rokok saat berkendara di ruas jalan itu.

"Motif pelaku pada saat korban mengejar dan menegur (merokok sambil berkendara), pelaku tidak terima karena spionnya dipukul korban," jelas Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (20/1/2024).

Kapolresta Denpasar menjelaskan, dalam peristiwa pelaku tidak menerima ditegur korban, pelaku melukai korban dengan sebuah pisau cutter yang ada di dalam mobil pick-up yang dikendarainya.

Kejadian terjadi saat korban yang bernama GH mengendarai sepeda motor di Jalan Imam Bonjol dari Denpasar menuju tempat tinggalnya di Kuta, Badung. Saat sedang berada dalam posisi berkendara, pelaku merokok dan abu rokoknya dibuang keluar mobil dan mengenai mata korban yang sedang melintas.

Korban tidak terima, lalu mengejar mobil dan menegur tindakan sang sopir. Alih-alih meminta maaf, pelaku turun dari mobil, kemudian mengancam dan melukai korban.

"Pada saat itu, korban diancam dan pelaku menggunakan pisau jenis cutter di mana pada saat itu korban seorang diri, tetapi pada saat itu pelaku membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tetapi pelaku dengan menggunakan pisau cutter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut," lanjut Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas peristiwa kriminal ini, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama, pukul 3.30 Wita pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Otak Sering Buyar? Kuasai 6 Jurus Tingkatkan Produktivitas Ini

Otak Sering Buyar? Kuasai 6 Jurus Tingkatkan Produktivitas Ini

Your Say | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:11 WIB

Penting! 6 Alasan Ilmiah Mengapa Anda Perlu Tidur Siang Setiap Hari

Penting! 6 Alasan Ilmiah Mengapa Anda Perlu Tidur Siang Setiap Hari

Your Say | Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Baca Berkali-kali Tapi Tetap Lupa? Ganti Caramu Belajar dengan 6 Langkah Sistematis Ini

Sudah Baca Berkali-kali Tapi Tetap Lupa? Ganti Caramu Belajar dengan 6 Langkah Sistematis Ini

Your Say | Senin, 17 November 2025 | 09:31 WIB

Mata Lelah, Pikiran Kacau? Mungkin Kamu Butuh Digital Detox

Mata Lelah, Pikiran Kacau? Mungkin Kamu Butuh Digital Detox

Your Say | Minggu, 09 November 2025 | 15:38 WIB

Stop SKS! Ini 10 'Jurus Sakti' Belajar ala Harvard Biar Gak Cuma Hafal tapi Beneran Paham

Stop SKS! Ini 10 'Jurus Sakti' Belajar ala Harvard Biar Gak Cuma Hafal tapi Beneran Paham

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 17:13 WIB

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Kirim Pesan Khusus soal Konsentrasi Pemain

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Kirim Pesan Khusus soal Konsentrasi Pemain

Your Say | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:42 WIB

Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi

Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:18 WIB

DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027

DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:09 WIB

Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya

Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya

Lifestyle | Sabtu, 27 September 2025 | 13:01 WIB

Nyaris Setengah Anak Indonesia Kekurangan Air Minum: Dampaknya ke Fokus dan Belajar

Nyaris Setengah Anak Indonesia Kekurangan Air Minum: Dampaknya ke Fokus dan Belajar

Health | Senin, 22 September 2025 | 16:29 WIB

Terkini

5 Pilihan Sepeda Listrik Gunung Murah Dibawah Rp1 Jutaan

5 Pilihan Sepeda Listrik Gunung Murah Dibawah Rp1 Jutaan

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 21:17 WIB

Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Standar Baru SUV Mewah untuk Segala Medan

Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Standar Baru SUV Mewah untuk Segala Medan

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 21:10 WIB

Tanpa Rangka eSAF, Skutik Baru Honda Ini Pakai Dek Rata Rasa PCX Mewah

Tanpa Rangka eSAF, Skutik Baru Honda Ini Pakai Dek Rata Rasa PCX Mewah

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 19:35 WIB

BYD M6 PHEV Tertangkap Kamera di Jakarta Menjadi Sinyal Ancaman Baru Segmen MPV

BYD M6 PHEV Tertangkap Kamera di Jakarta Menjadi Sinyal Ancaman Baru Segmen MPV

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 19:15 WIB

Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?

Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 18:05 WIB

Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia

Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 17:45 WIB

Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?

Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 16:47 WIB

Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak

Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:53 WIB

Taksi Listrik VinFast VF e34 Mogok di Rel Berujung Petaka, Ke Mana Fitur Canggihnya?

Taksi Listrik VinFast VF e34 Mogok di Rel Berujung Petaka, Ke Mana Fitur Canggihnya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:40 WIB