Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.
Menurut kebijakan tersebut, mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.