Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:30 WIB
Xpander Gasak Porsche Jadi Sorotan Media Luar Negeri: Pengendara Terancam Penjara!
Viral Mitsubishi Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah. (Foto: Tangkapan Layar/IG)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah di Jakarta, dengan korban sialnya adalah Porsche 911 GT3 yang terparkir.

Insiden ini menimbulkan kerusakan signifikan pada Porsche, termasuk kap mesin yang ringsek. Mobil sport ini harganya ditaksir seharga Rp8,9 miliar!

Kejadian ini terjadi di showroom Ivan’s Motor, yang merupakan showroom impotir umum (IU) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dikenal menjual mobil-mobil edisi terbatas dari merek ternama.

Menurut keterangan polisi, pengemudi Xpander berinisial J, berusia 42 tahun, mengemudi dalam pengaruh miras.

Pada saat mengendarai mobil keluar rumah, pengemudi Xpander berada dalam pengaruh miras dan kehilangan kendali saat melewati jalan di depan showroom. Mobil sehingga menabrak bangunan showroom, menurut Kapolres Metro Tangerang Kota.

Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)
Mitsubishi Xpander tabrak Porsche miliaran rupiah (X/innovacommunity)

Pasal Menjerat Pengendara

Akibat perbuatannya, J ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang yang Dilakukan Sengaja.

Pasal 200 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam: (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; (2) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 406 KUHP:

  • Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sorotan Media Asing

Mitsubishi XPander Masih Menjadi Model Terlaris di Booth Mitsubishi IIMS 2024. (Foto: MMKSI)
Mitsubishi XPander Masih Menjadi Model Terlaris di Booth Mitsubishi IIMS 2024. (Foto: MMKSI)

Tak cuma itu, kecelakaan ini rupanya turut menjadi sorotan media luar negeri, Carscoops.

Dalam sebuah artikel yang bernada sarkastik, media ini menuliskan bahwa pengendara sebisa mungkin harus menghindari untuk menabrak dealer mobil mewah.

"Bukan berarti Anda ingin menabrak gedung, tapi jika terpaksa, sebaiknya hindari menabrak dealer. Dan Anda harus benar-benar berusaha menghindari menabrak dealer mobil mewah, seperti yang dialami oleh seorang pengemudi Mitsubishi di Indonesia baru-baru ini," tulis mereka dalam pembukaan artikel tersebut

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati saat mengemudi, terutama dalam pengaruh alkohol. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kecelakaan seperti ini juga bisa mengakibatkan kerugian finansial yang besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duet Nissan-Honda: Raksasa Otomotif Jepang Bersatu Melawan Tesla dan BYD

Duet Nissan-Honda: Raksasa Otomotif Jepang Bersatu Melawan Tesla dan BYD

Otomotif | Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:15 WIB

Mitsubishi Fuso Buka Bengkel Siaga 24 Jam di Ciawi, Dilengkapi Kamar Tidur untuk Sopir

Mitsubishi Fuso Buka Bengkel Siaga 24 Jam di Ciawi, Dilengkapi Kamar Tidur untuk Sopir

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:38 WIB

Cemari Lingkungan dan Ancam Ikan Langka, Sejumlah Produsen Ban Ternama Terancam Gugatan

Cemari Lingkungan dan Ancam Ikan Langka, Sejumlah Produsen Ban Ternama Terancam Gugatan

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 19:15 WIB

Nissan GT-R 2025 Meluncur, Jadi Edisi Pamitan?

Nissan GT-R 2025 Meluncur, Jadi Edisi Pamitan?

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:37 WIB

AC Mobil Dingin Sebelah? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya!

AC Mobil Dingin Sebelah? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya!

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:01 WIB

Berkendara saat Puasa Bikin Gerah, tapi AC Malah Dingin Sebelah: Apa yang Salah?

Berkendara saat Puasa Bikin Gerah, tapi AC Malah Dingin Sebelah: Apa yang Salah?

Otomotif | Jum'at, 15 Maret 2024 | 13:53 WIB

Terkini

Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan

Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram

Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 17:04 WIB

Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo

Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 15:45 WIB

Ironi Luky Alfirman: Lengser Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Garasi Pribadinya Cuma Mobil Tua

Ironi Luky Alfirman: Lengser Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Garasi Pribadinya Cuma Mobil Tua

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 15:43 WIB

5 Motor Jangka Panjang Kelas 150cc: Teman Setia Pelajar dan Mahasiswa

5 Motor Jangka Panjang Kelas 150cc: Teman Setia Pelajar dan Mahasiswa

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 15:25 WIB

Solar di Indonesia dengan Malaysia Mahal Mana? Intip Perbandingan Harganya yang Bikin Kaget

Solar di Indonesia dengan Malaysia Mahal Mana? Intip Perbandingan Harganya yang Bikin Kaget

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 15:06 WIB

Tinggalkan Jauh Pesaingnya, Veda Ega Naik Level dari Status 'Rookie' Jadi Ancaman Papan Atas

Tinggalkan Jauh Pesaingnya, Veda Ega Naik Level dari Status 'Rookie' Jadi Ancaman Papan Atas

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 15:03 WIB

Ini Bedanya Yamaha Fino Indonesia dan Jepang, Harga Mirip Scoopy

Ini Bedanya Yamaha Fino Indonesia dan Jepang, Harga Mirip Scoopy

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 14:19 WIB

Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja

Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ketahui Segala Jenis Liquid Mobil dan Jadwal Penggantiannya, dari Oli Mesin hingga MInyak Rem

Ketahui Segala Jenis Liquid Mobil dan Jadwal Penggantiannya, dari Oli Mesin hingga MInyak Rem

Otomotif | Senin, 11 Mei 2026 | 13:43 WIB