Jaga Keamanan dan Ketertiban, Ini 2 Kegiatan Dilarang di Jalan Raya Saat Ramadan

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:25 WIB
Jaga Keamanan dan Ketertiban, Ini 2 Kegiatan Dilarang di Jalan Raya Saat Ramadan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta menggelar apel jelang pelaksanaan filterisasi sahur on the road (SOTR) dan gangguan kamtibmas lainnya selama bulan Ramadan, (22/04/2022). Sebagai ilustrasi [Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama Ramadan, Kepolisian Resor atau Polres Tangerang Selatan juga melarang adanya aktivitas perang sarung di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Juga bisa memicu terjadinya aksi tawuran antarwarga.

"Perang sarung mau pun main petasan tidak dibolehkan, karena sangat mengganggu keamanan kenyamanan," tandas AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Sebagai antisipasi kegiatan perang sarung dan main petasan, Polres Tangerang Selatan mendirikan 16 pos pantau pengamanan di beberapa titik wilayah yang dinilai rawan dari aktivitas sahur on the road dan perang sarung.

Juga akan digelar patroli skala besar dengan melakukan sejumlah pemeriksaan, seperti pemeriksaan kelengkapan surat dokumen kendaraan bermotor utamanya Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai pemeriksaan barang barang bawaan.

"Di Tangsel ada sekitar 16 titik pos beserta petugas, di luar dari pelaksanaan patroli di tiap masing-masing Polsek," tutup AKBP Ibnu Bagus Santoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI