Dia mengatakan, mediasi bisa dilakukan kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi.
"Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," katanya.
Sebelumnya Polsek Metro Teluknaga telah menetapkan pengemudi mobil berinisial JS (42) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang terjadi pada 14 Maret kemarin itu.
JS, demikian kata polisi, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
"Intinya mabuk minum alkohol," katanya.