Polisi Akan Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Diperlakukan Setara Knalpot Brong

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2024 | 17:51 WIB
Polisi Akan Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Diperlakukan Setara Knalpot Brong
Bus dengan klakson telolet akan ditindak oleh polisi karena membahayakan keselamatan. [Antara]

Ia menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000," tegas Danto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI