Mudik Aman Tanpa Tilang Elektronik, Pahami Mekanismenya!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 03 April 2024 | 20:56 WIB
Mudik Aman Tanpa Tilang Elektronik, Pahami Mekanismenya!
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mudik Lebaran tahun ini semakin dekat. Bagi Anda yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memahami sistem tilang elektronik (e-tilang) yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Apalagi jika di kampung halaman, bisa jadi banyak rambu-rambu baru yang bagi para perantau sering tidak diwaspadai.

Jaga-jaga kalau kena, berikut adalah mekanisme tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

  • Kamera canggih di ruas jalan tertentu merekam pelanggaran lalu lintas.
  • Pelanggar akan menerima surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggaran maksimal 3 hari setelah kejadian.
  • Denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
  • STNK diblokir jika tidak membayar denda tilang.
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jenis Pelanggaran yang Tertangkap E-Tilang

  • Melanggar marka dan rambu
  • Melebihi batas kecepatan
  • Masuk jalur khusus
  • Kelebihan muatan
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi tanpa kendali
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel
  • Tidak menyalakan lampu
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua

Sanggahan Tilang

Sanggahan bisa diajukan jika:

  • Kendaraan dikendarai orang lain.
  • Kendaraan sudah bukan milik pelanggar (belum balik nama).

Pembayaran Denda Tilang:

  • Transfer ke BRI menggunakan kode virtual account di slip pembayaran.
  • Batas waktu pembayaran: 2 minggu setelah slip tilang diterima.
  • Jika tidak bayar, STNK diblokir.

Blokir STNK

Baca Juga: Mudik Lebaran: Peningkatan 21% di Tol Trans Jawa

  • Bisa dibuka kembali dengan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
  • Periode sidang: 7 hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
  • Jika tidak mengikuti sidang, STNK diblokir dan tidak bisa diperpanjang.
  • STNK bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.

Tips Menghindari Tilang Elektronik

  • Patuhi peraturan lalu lintas.
  • Gunakan helm meskipun jarak dekat.
  • Selalu waspada dan perhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Dengan memahami mekanisme tilang elektronik dan tips di atas, Anda dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terkena tilang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI