Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:57 WIB
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung benarkan sering minta pengawalan TNI untuk kasus-kasus korupsi tertentu.
  • Hal ini buntut teguran hakim terhadap pengawal TNI di sidang Nadiem Makarim.
  • Nadiem didakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,1 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa permintaan pengawalan keamanan dari pihak TNI, termasuk dalam sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bukanlah hal baru dan telah sering dilakukan untuk kasus-kasus tertentu.

“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang kita tanganin, baik dalam hal penyitaan, penelusuran aset, untuk keamanan jaksa penyidik, kan kita bisa minta bantuan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Tidak hanya Nadiem, perkara lain tertentu yang menurut kami butuh pengamanan,” imbuhnya.

Menurut Anang, permintaan bantuan pengamanan ini memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI. Ia juga menambahkan bahwa sinergi kedua institusi ini telah terstruktur secara formal, seperti adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Berawal dari Teguran Hakim di Sidang Nadiem

Penjelasan ini disampaikan menyusul insiden dalam sidang kasus korupsi Nadiem Makarim pada Senin (5/1/2026). Saat itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Abdullah, menegur anggota TNI yang mengawal terdakwa karena dinilai mengganggu pandangan kamera media di ruang sidang.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera,” kata Hakim Purwanto.

“Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Rp2,1 Triliun

Baca Juga: Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima Rp809 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp621 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI