MK Diminta Ubah UU Agar Remaja di bawah 17 Tahun Punya SIM, Pakar: Mereka Gagal Paham!

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 22:07 WIB
MK Diminta Ubah UU Agar Remaja di bawah 17 Tahun Punya SIM, Pakar: Mereka Gagal Paham!
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bantul melakukan uji coba praktik SIM roda dua di satpas polres setempat Senin, (26/6/2023), yang telah diubah dan disesuaikan dengan ujian teori. [ANTARA]

Suara.com - Gugatan uji materi terkait batas usia pemberian Surat Izin Mengemudi atau SIM di Mahkamah Konstitusi dinilai keliru. Para penggugat juga dinilai tidak paham soal syarat usia dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Instruktur keselamatan berkendara Sony Harisno, yang menanggapi gugatan tersebut, mengatakan pemberian surat izin mengemudi atau SIM bagi anak berusia di bawah 17 tahun dapat menimbulkan risiko, bisa membahayakan keselamatan.

"Mereka yang mengajukan uji materi sudah gagal paham," tegas Sony.

Dia mengemukakan bahwa kompetensi dalam mengemudi tidak hanya diukur dari kemampuan motorik, tetapi juga kemampuan mengontrol emosi, menjaga perilaku, dan membaca risiko bahaya di sekitarnya, yang umumnya belum dimiliki oleh anak-anak berusia di bawah usia 17 tahun.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pengujian ketat harus dilakukan jika hendak memberikan SIM kepada remaja berusia kurang dari 17 tahun.

"Itu mengapa yang usia 17 tahun pun masih harus diuji dulu kelayakannya. Jalan raya itu bukan arena bermain seperti taman, di sana ada kendaraan-kendaraan bermotor yang kecepatannya, arahnya, tingkat (kemampuan) pengemudinya, hingga kendaraannya pun berbeda," Sony menjelaskan, dilansir dari Antara.

Dia menekankan pentingnya penerapan standar pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan mengemudi kendaraan guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Diketahui seorang warga bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi di MK aturan perihal syarat usia pemberian SIM. Ia berpendapat anak berusia di bawah 17 tahun yang punya kemampuan mengemudi setara orang dewasa seharusnya bisa mendapatkan SIM.

Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena merasa kagum dengan kemampuan berkendara anak berusia 11 tahun dan 10 tahun asal Sampang, Madura.

Baca Juga: MK Punya Tugas Baru Usai Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Pria Solo Inginkan Umur Pembuatan SIM Di Bawah 17 Tahun

Kedua anak itu mengendarai kendaraan beroda dua sejauh 430 km dari Sampang menuju ke Semarang, dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Namun, petugas kepolisian menghentikan perjalanan mereka di Semarang.

"Menurut saya jarak tidak bisa jadi ukuran. Mereka selamat mungkin karena beruntung, mungkin juga kondisi lalu lintasnya tidak krusial atau jauh dari situasi yang mengharuskan si anak mengeluarkan kemampuan soft skill-nya," kata Sony.

"Banyak hal yang belum bisa dikuasai oleh anak-anak karena masih labil (secara emosional). Jangan anggap remeh pentingnya keselamatan," tutup Sony.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI