Untuk memastikannya pelanggar bisa mengakses situs resmi https://etle-korlantas.info/id/, nah jika tidak terdaftar, atau tidak ada foto yang dikirim dari pesan singkat tersebut, artinya bukan asli kiriman polisi.
Menurutnya surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim formatnya berbeda dengan link aplikasi yang dipakai untuk penipuan.
Sehingga masyarakat perlu jeli, dan berhati-hati untuk memberikan informasi data pribadi. Data yang dikirimkan meliputi identitas diri, perbankan seperti nomor rekening, nomor atm, mobile bangking, pin, hingga kode OTP.