Hal ini disebabkan karena Ferdi belum cukup usia, menurut Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Pada pasal 83 di undang-undang tersebut, disebutkan bahwa syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) adalah berusia 20 tahun.