Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:05 WIB
Pantang Sembrono, Begini Aturan Bikin Polisi Tidur
Ilustrasi polisi tidur - izin pembuatan polisi tidur (Pexels)

Suara.com - Pernahkah Anda menemukan polisi tidur yang terlalu tinggi, terlalu lebar, atau tidak dilengkapi dengan rambu peringatan? Jika ya, berarti polisi tidur tersebut kemungkinan besar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Polisi tidur memang bermanfaat untuk memperlambat laju kendaraan, namun perlu dibuat dengan aturan yang tepat agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pembuatan polisi tidur mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 14/202:

aturan polisi tidur (Dok Kementerian perhubungan)
aturan polisi tidur (Dok Kementerian perhubungan)

Jenis dan Kecepatan Operasi

  • Speed Bump: Cocok untuk area parkir, jalan khusus, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam.
  • Speed Hump: Diterapkan pada jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan operasi kurang dari 20 km/jam.
  • Speed Table: Dipasang di jalan kolektor sekunder dan jalan lokal dengan kecepatan operasi kurang dari 40 km/jam.

Spesifikasi

Material: Aspal, karet, atau bahan lain dengan kinerja serupa.

Tinggi

  • Speed Bump: 5-9 cm
  • Speed Hump: 8-15 cm
  • Speed Table: 8-9 cm

Lebar

  • Speed Bump: 35-39 cm
  • Speed Hump: 30-90 cm
  • Speed Table: 660 cm

Kelandaian

Baca Juga: Airbag Mobil, Pahlawan Tak Kasat Mata yang Bisa Selamatkan Nyawa Pengendara

  • Speed Bump: 50%
  • Speed Hump: 15%
  • Speed Table: 15%

Tanda dan Rambu

Kombinasi warna kuning dan putih untuk semua jenis polisi tidur.

Ukuran rambu

  • Speed Bump: 20 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
  • Speed Hump: 30 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
  • Speed Table: 30 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)

Pembuatan

  • Dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiliki sertifikasi.
  • Proses pembuatan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Diperiksa secara berkala untuk memastikan kondisinya masih baik.

Dengan mengikuti aturan-aturan di atas, diharapkan polisi tidur dapat menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang efektif dan aman bagi semua pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI