Suara.com - Pernahkah kamu lupa membayar pajak mobil tepat waktu? Tenang, kamu tidak sendiri! Banyak orang yang mengalami hal ini.
Tapi, tahukah kamu bahwa terlambat membayar pajak mobil bisa mendatangkan denda?
Berapa denda telat bayar pajak mobil 1 bulan?
Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil dihitung berdasarkan rumus berikut:
Denda = PKB x 25% x Jumlah Bulan Terlambat : 12 Bulan + Denda SWDKLLJ
Keterangan
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Jumlah Bulan Terlambat: Lama waktu keterlambatan pembayaran pajak
Contoh perhitungan
Misalkan kamu memiliki mobil dengan PKB sebesar Rp 4.532.000 dan terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Maka, dendanya dihitung sebagai berikut:
Denda = Rp 4.532.000 x 25% x 1 : 12 + Rp 100.000 = Rp 194.416
Baca Juga: BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?
Jadi, kamu harus membayar denda sebesar Rp 194.416 jika terlambat 1 bulan.