Berapa Denda Mobil Telat Pajak Sebulan? Yuk, Hitung Sendiri dengan Cara Mudah Ini!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2024 | 19:02 WIB
Berapa Denda Mobil Telat Pajak Sebulan? Yuk, Hitung Sendiri dengan Cara Mudah Ini!
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah kamu lupa membayar pajak mobil tepat waktu? Tenang, kamu tidak sendiri! Banyak orang yang mengalami hal ini.

Tapi, tahukah kamu bahwa terlambat membayar pajak mobil bisa mendatangkan denda?

Berapa denda telat bayar pajak mobil 1 bulan?

Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil dihitung berdasarkan rumus berikut:

Denda = PKB x 25% x Jumlah Bulan Terlambat : 12 Bulan + Denda SWDKLLJ

Keterangan

  • PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
  • SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  • Jumlah Bulan Terlambat: Lama waktu keterlambatan pembayaran pajak

Contoh perhitungan

Misalkan kamu memiliki mobil dengan PKB sebesar Rp 4.532.000 dan terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Maka, dendanya dihitung sebagai berikut:

Denda = Rp 4.532.000 x 25% x 1 : 12 + Rp 100.000 = Rp 194.416

Baca Juga: BMW Kena Tackle oleh Pemerintah AS, Apa Sebab?

Jadi, kamu harus membayar denda sebesar Rp 194.416 jika terlambat 1 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI