Plat Nomor Janggal Mobil Mewah Bahar bin Smith, Ada yang Nunggak Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:28 WIB
Plat Nomor Janggal Mobil Mewah Bahar bin Smith, Ada yang Nunggak Pajak
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Habib Bahar bin Smith memang akrab dengan tunggangan berupa mobil mewah. Hal ini dapat terlihat dari sejumlah unggahan yang beredar di sosial media.

Dalam sebuah video viral unggahan Nizar Channel yang dipublikasikan 30 April 2024, pria dengan nama asli Sayyid Bahar bin Ali bin Smith ini sempat berbagi momen di kediamannya.

Mobil di pekarangan Habib Bahar bin Smith yang platnya ditukar. (Youtube)
Mobil di pekarangan Habib Bahar bin Smith yang platnya ditukar. (Youtube)

Bahkan terlihat juga jajaran mobil mewah yang terparkir rapih di rumah Bahar bin Smith.

Dua mobil di antaranya merupakan sebuah kendaraan dengan merek MG dan juga Jeep. Terlihat bahwa mobil MG ini menyandang plat nomor F 84 HAR, dan sebuah SUV warna putih dengan merek Jeep yang menyandang B 1097 TAJ.

Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)
Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)

Namun setelah ditelusuri melalui situs Bapenda Jabar, data terkait mobil dengan nopol F 84 HAR milik Bahar bin Smith tidak ditemukan.

Umumnya, jika ada plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, tentu dianggap bertentangan dengan aturan.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) juga mengatur tentang pemalsuan surat, yang juga mencakup pelat nomor. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)
Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)

Sementara itu, menurut data dari Samsat Jakarta yang diakses melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, disebutkan bahwa mobil dengan nopol B 1097 TAJ teregistrasi atas mobil jenis MG 5 GT tahun 2022.

Namun disebutkan bahwa masa pajaknya habis sejak 14 Februari 2024. Total pajak yang harus dibayarkan untuk mobil ini mencapai Rp 6.024.800.

Baca Juga: Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri Otomotif Menuju Netralitas Karbon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI