Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya

Agung Pratnyawan | Suara.com

Jum'at, 19 Juli 2024 | 08:44 WIB
Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

Suara.com - Cara perpanjangan SIM online tahun 2024 sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi. Dengan menggunakan SIM, maka Anda akan dianggap legal berkendara di jalan raya.

Pihak yang berwajib juga akan memberlakukan tilang bagi mereka yang nekat berkendara tanpa memiliki SIM. Mengacu pada hal ini, SIM sangat penting untuk dimiliki masyarakat.

Bagi mereka yang sudah memiliki SIM, maka masa aktif SIM hanya berlaku selama 5 tahun saja. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang SIM agar surat izin mengemudi tersebut tetap aktif.

Buat Anda yang sedang ingin memperpanjang SIM, tenang saja, sebab memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Berikut adalah cara yang harus Anda lakukan.

Cara Perpanjangan SIM Online 2024

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi dengan nomor HP. Anda akan menerima kode OTP lewat SMS, masukkan saja sesuai instruksi.
  3. Setelah berhasil, buat PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.
  4. Isi profil yang disediakan oleh sistem.
  5. Nantinya, aktivasi akan dikirim melalui email.
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
  7. Persiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone.
  9. Lanjutkan dengan memilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Langkah selanjutnya adalah pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  14. Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Syarat Perpanjangan SIM Online

  • SIM Lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas Foto dengan background biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih

Biaya Perpanjangan SIM

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS.

Cara Melakukan Pembayaran Perpanjangan SIM

Pembayaran untuk perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan dengan Virtual Account BNI. Untuk memudahkan detikers, berikut cara melakukan pembayaran perpanjangan SIM online:

1. Setor Tunai dari Bank

  • Datang ke bank dan katakan kepada teller bahwa Anda ingin membayar perpanjangan SIM Online.
  • Serahkan uangnya dan Teller akan mengurus pembayarannya.

2. Transfer dari m-Banking

  • Buka m-Banking HP Anda.
  • Pilih Transfer
  • Kemudian pilih Virtual Account BNI
  • Masukkan Virtual Account yang sudah Anda dapat sebelumnya.
  • Transaksi selesai

Itulah cara mudah perpanjangan SIM Online 2024. Semoga informasi ini bermanfaat

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Perpanjang SIM A: Ini Persyaratan dan Prosedurnya

Biaya Perpanjang SIM A: Ini Persyaratan dan Prosedurnya

Otomotif | Kamis, 11 Juli 2024 | 19:34 WIB

Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM yang  Mulai Berlaku 1 Juli

Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM yang Mulai Berlaku 1 Juli

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 11:51 WIB

Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 07:37 WIB

Terkini

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:12 WIB

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:05 WIB

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:05 WIB

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:45 WIB

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:16 WIB

Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok

Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:05 WIB