Diseret ke Mobil Tahanan, Tom Lembong Mengaku Tak Punya Kendaraan Pribadi

Liberty Jemadu

Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:11 WIB
Diseret ke Mobil Tahanan, Tom Lembong Mengaku Tak Punya Kendaraan Pribadi
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa malam (29/10/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016.

Mengenakan rompi pink, terlihat Tom Lembong digiring jaksa ke arah mobil tahanan bersama seorang tersangka lainnya berinisial CS. 

Tom sendiri, saat masih menjabat sebagai menteri dan Kepala BKPM di pemerintah Presiden Joko Widodo, termasuk dalam pejabat paling tajir. Uniknya, meski punya harta melimpah ia tak memiliki mobil atau motor pribadi - setidaknya itu yang dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2019 silam.

Dalam laporan itu, Tom Lembong mengaku memiliki kekayaan sebesar Rp 101,5 miliar. Dari jumlah itu, komposisi paling besar adalah surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Ada juga kas dan setara kas senilai Rp 2,09 miliar dan harta lainnya senilai Rp 4,7 miliar.

Tersangka dan ditahan

Kejagung pada Selasa malam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan. 

Jaksa mengatakan penyelidikan terhadap kasus itu dimulai pada Oktober 2023 silam, sebelum menetapkan Tom bersama pihak swasta berinisial CS sebagai tersangka. Dalam kasus itu CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

baca juga

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

Sedangkan keterlibatan CS dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ucapnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Video | Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:20 WIB

Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Langsung Seret Tom Lembong ke Penjara

Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Langsung Seret Tom Lembong ke Penjara

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:13 WIB

BREAKING NEWS: Kejagung Jerat Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

BREAKING NEWS: Kejagung Jerat Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:46 WIB

Sudah Dibeberkan Tom Lembong, Relawan Pastikan Gabung jika Anies Bentuk Ormas

Sudah Dibeberkan Tom Lembong, Relawan Pastikan Gabung jika Anies Bentuk Ormas

News | Jum'at, 20 September 2024 | 16:09 WIB

Tom Lembong Bongkar Rencana Anies: Hampir Pasti Bakal Buat Ormas

Tom Lembong Bongkar Rencana Anies: Hampir Pasti Bakal Buat Ormas

News | Kamis, 19 September 2024 | 05:15 WIB

Terkini

AKBP Netty Siagian Mundur dari Polri: Menyakitkan Bertahan dalam Tatanan Tak Lagi Sejalan

AKBP Netty Siagian Mundur dari Polri: Menyakitkan Bertahan dalam Tatanan Tak Lagi Sejalan

Batam | Minggu, 01 November 2026 | 14:50 WIB

3 Sunscreen Moisturizer untuk Usia 50-an, Lindungi Kulit Sekaligus Bantu Melembapkan

3 Sunscreen Moisturizer untuk Usia 50-an, Lindungi Kulit Sekaligus Bantu Melembapkan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:50 WIB

Simulasi IHSG Tanpa Saham HSC, Apakah Bursa Bakal Menguat?

Simulasi IHSG Tanpa Saham HSC, Apakah Bursa Bakal Menguat?

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 14:49 WIB

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:36 WIB

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:30 WIB

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 14:23 WIB

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:17 WIB

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:15 WIB

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:13 WIB

×