Pemilik Rental Syok Lihat Kendaraannya Berganti Tampilan Mirip Mobil 'Ormas', Bisa Kena Pasal?

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:37 WIB
Pemilik Rental Syok Lihat Kendaraannya Berganti Tampilan Mirip Mobil 'Ormas', Bisa Kena Pasal?
Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)

Suara.com - Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menggemparkan warganet. Seorang pemilik rental mobil dibuat terkejut saat mengambil kembali mobilnya yang disewakan. Pasalnya, mobil tersebut telah berganti skin menjadi "mobil ormas" dengan warna loreng-loreng khas dan lambang organisasi tertentu.

Hal ini terungkap dalam sebuah unggahan akun TikTok rentalmobil.tangerang. Dalam unggahan tersebut, seorang pria dibikin heran karena mobil miliknya berubah wujud saat dikembalikan.

"Pengambilan unit yah, sudah selesai dan dibawa balik. Cuma aduh kacau banget ini, salah apa ya Allah? Mobil gw jadi begini. Mau nangis tapi gak bisa nangis, gila,gila," ujar salah seorang pria yang diduga pemilik mobil rental tersebut.

Unggahan ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.

Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)
Pemilik mobil rental syok melihat kendaraannya sudah berganti skin (TikTok)

"Jangan dilepas bang, lumayan parkir gratis & tiba-tiba ada orang hormat pas mobil lu lewat," ujar salah seorang netizen.

"Mampir tempat hajatan dulu lah bang," timpal netizen lainnya.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak penyewa mobil yang tidak bertanggung jawab dan melanggar perjanjian sewa. Biasanya, perusahaan rental memiliki aturan yang cukup ketat terkait penggunaan kendaraan, termasuk larangan mengubah tampilan fisik mobil.

Selain melanggar perjanjian sewa, tindakan mengubah warna mobil tanpa melakukan registrasi ulang juga merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan pada kendaraan, termasuk perubahan warna, harus dilaporkan dan didaftarkan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik rental mobil untuk lebih teliti dalam memilih penyewa dan memastikan bahwa kendaraan mereka dikembalikan dalam kondisi yang baik. Selain itu, kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Optimis Kuasai 4,7 Persen, Wuling Ungkap Strategi Pikat Pasar Mobil Listrik

Optimis Kuasai 4,7 Persen, Wuling Ungkap Strategi Pikat Pasar Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:45 WIB

Sukses dengan Maung MV2, Pindad Kembangkan Mobil Listrik Berdesain Gagah

Sukses dengan Maung MV2, Pindad Kembangkan Mobil Listrik Berdesain Gagah

Otomotif | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:25 WIB

KSP Beberkan Target 100 Hari Kerja Prabowo: Luncurkan 5.000 Mobil Maung untuk Pejabat

KSP Beberkan Target 100 Hari Kerja Prabowo: Luncurkan 5.000 Mobil Maung untuk Pejabat

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:39 WIB

Terkini

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:31 WIB

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:27 WIB

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:33 WIB

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:30 WIB

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:45 WIB

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:10 WIB

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:31 WIB

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Mobil Listrik Ferrari Panen Hujatan Setelah Umumkan Harga Resmi

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:42 WIB