Kecelakaan Maut Akibat ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Rabu, 13 November 2024 | 20:55 WIB
Kecelakaan Maut Akibat ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk
Ilustrasi pelanggar ODOL [Foto : Istimewa]

Suara.com - Permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) atau kelebihan muatan menjadi perhatian serius di Indonesia karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diizinkan.

Pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah ini, dengan harapan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.

ODOL sendiri merujuk pada kondisi truk yang membawa muatan di luar kapasitas atau ukuran yang ditetapkan. Kementerian Perhubungan melalui sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi aturan daya angkut dan tata cara pemuatan barang.

Pemeriksaan dan pengawasan muatan angkutan juga dilakukan secara ketat, mulai dari pengukuran dimensi kendaraan hingga penimbangan tekanan sumbu.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan di beberapa lokasi seperti unit pelaksana penimbangan, terminal barang, hingga ruas jalan yang diawasi oleh petugas dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Selain mengutamakan keselamatan pengguna jalan, aturan ini juga bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan yang rentan rusak akibat truk bermuatan berlebih.

"Jika ada indikasi peningkatan pelanggaran ODOL atau kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, pengawasan akan semakin diperketat di titik-titik tertentu," ujar seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ODOL, sanksi yang diberikan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kapasitas muatan dapat mengakibatkan hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum dapat dikenai sanksi yang lebih berat, termasuk pidana.

Langkah pemerintah dalam penegakan aturan ODOL diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk kelebihan muatan serta memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Operasi Truk Listrik Fuso eCanter Lebih Irit 30% Ketimbang Truk Konvensional

Biaya Operasi Truk Listrik Fuso eCanter Lebih Irit 30% Ketimbang Truk Konvensional

Otomotif | Rabu, 13 November 2024 | 17:15 WIB

Truk Listrik Fuso eCanter Resmi Beroperasi sebagai Armada PT Yusen Logistics Indonesia

Truk Listrik Fuso eCanter Resmi Beroperasi sebagai Armada PT Yusen Logistics Indonesia

Otomotif | Rabu, 13 November 2024 | 14:06 WIB

Mobil Terasa Berat dan Loyo?  Awas, Ini Tanda-tanda Muatan Overload!

Mobil Terasa Berat dan Loyo? Awas, Ini Tanda-tanda Muatan Overload!

Otomotif | Selasa, 12 November 2024 | 19:33 WIB

Terkini

Rapor Merah Penjualan BYD Anjlok Delapan Bulan Berturut Turut

Rapor Merah Penjualan BYD Anjlok Delapan Bulan Berturut Turut

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 15:05 WIB

Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?

Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 13:58 WIB

Dexlite dan Dex Naik Lagi: 5 Mobil Diesel Ini Paling Terpukul, Harga Bekas Ditaksir Terjun Bebas

Dexlite dan Dex Naik Lagi: 5 Mobil Diesel Ini Paling Terpukul, Harga Bekas Ditaksir Terjun Bebas

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 13:49 WIB

Mitsubishi Fuso Kenalkan Skema Sewa eCanter untuk Dukung Logistik Ramah Lingkungan

Mitsubishi Fuso Kenalkan Skema Sewa eCanter untuk Dukung Logistik Ramah Lingkungan

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 13:15 WIB

Toyota Veloz Hybrid vs Suzuki Ertiga: Irit BBM vs Servis Murah, Mana yang Relate buat Keluarga?

Toyota Veloz Hybrid vs Suzuki Ertiga: Irit BBM vs Servis Murah, Mana yang Relate buat Keluarga?

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 13:04 WIB

Perang Harga Mobil Listrik China Makin Panas BYD dan Geely Abaikan Teguran Pemerintah

Perang Harga Mobil Listrik China Makin Panas BYD dan Geely Abaikan Teguran Pemerintah

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 12:13 WIB

Mogok di Salatiga, Ada yang Patah: Mutu Pikap Dinas Diduga Milik Koperasi Merah Putih Disorot Publik

Mogok di Salatiga, Ada yang Patah: Mutu Pikap Dinas Diduga Milik Koperasi Merah Putih Disorot Publik

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 11:20 WIB

Selisih Harga Dikit: Pilih BeAT, Genio, atau BeAT Street buat Mengantar Anak ke Sekolah?

Selisih Harga Dikit: Pilih BeAT, Genio, atau BeAT Street buat Mengantar Anak ke Sekolah?

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 11:00 WIB

Pertamina Patok Harga Baru BBM Mei 2026: Pertamax Naik, Dexlite Tembus Rp26 Ribu

Pertamina Patok Harga Baru BBM Mei 2026: Pertamax Naik, Dexlite Tembus Rp26 Ribu

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 10:05 WIB

Update Harga Dexlite Hari Ini 4 Mei 2026, Mengapa Naik Lagi?

Update Harga Dexlite Hari Ini 4 Mei 2026, Mengapa Naik Lagi?

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 09:52 WIB