Kecelakaan Maut Akibat ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk

Budi Arista Romadhoni

Rabu, 13 November 2024 | 20:55 WIB
Kecelakaan Maut Akibat ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk
Ilustrasi pelanggar ODOL [Foto : Istimewa]

Suara.com - Permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) atau kelebihan muatan menjadi perhatian serius di Indonesia karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diizinkan.

Pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah ini, dengan harapan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.

ODOL sendiri merujuk pada kondisi truk yang membawa muatan di luar kapasitas atau ukuran yang ditetapkan. Kementerian Perhubungan melalui sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi aturan daya angkut dan tata cara pemuatan barang.

Pemeriksaan dan pengawasan muatan angkutan juga dilakukan secara ketat, mulai dari pengukuran dimensi kendaraan hingga penimbangan tekanan sumbu.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan di beberapa lokasi seperti unit pelaksana penimbangan, terminal barang, hingga ruas jalan yang diawasi oleh petugas dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Selain mengutamakan keselamatan pengguna jalan, aturan ini juga bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan yang rentan rusak akibat truk bermuatan berlebih.

"Jika ada indikasi peningkatan pelanggaran ODOL atau kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, pengawasan akan semakin diperketat di titik-titik tertentu," ujar seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ODOL, sanksi yang diberikan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kapasitas muatan dapat mengakibatkan hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

baca juga

Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum dapat dikenai sanksi yang lebih berat, termasuk pidana.

Langkah pemerintah dalam penegakan aturan ODOL diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk kelebihan muatan serta memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Operasi Truk Listrik Fuso eCanter Lebih Irit 30% Ketimbang Truk Konvensional

Biaya Operasi Truk Listrik Fuso eCanter Lebih Irit 30% Ketimbang Truk Konvensional

Otomotif | Rabu, 13 November 2024 | 17:15 WIB

Truk Listrik Fuso eCanter Resmi Beroperasi sebagai Armada PT Yusen Logistics Indonesia

Truk Listrik Fuso eCanter Resmi Beroperasi sebagai Armada PT Yusen Logistics Indonesia

Otomotif | Rabu, 13 November 2024 | 14:06 WIB

Mobil Terasa Berat dan Loyo?  Awas, Ini Tanda-tanda Muatan Overload!

Mobil Terasa Berat dan Loyo? Awas, Ini Tanda-tanda Muatan Overload!

Otomotif | Selasa, 12 November 2024 | 19:33 WIB

Terkini

GAC Aion KS Tubun Hadirkan Fasilitas Istirahat Driver Online dan Gratis Pengisian Daya

GAC Aion KS Tubun Hadirkan Fasilitas Istirahat Driver Online dan Gratis Pengisian Daya

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:57 WIB

Terpopuler: Pesona Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther, Motor Trail Lokal Pride

Terpopuler: Pesona Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther, Motor Trail Lokal Pride

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:10 WIB

Pesona Gazgas Hummer Pro 150, Motor Cita Rasa Lokal Harga ala Vario: Alternatif KLX dan WR 155

Pesona Gazgas Hummer Pro 150, Motor Cita Rasa Lokal Harga ala Vario: Alternatif KLX dan WR 155

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:16 WIB

Efisiensi Berdarah General Motors Pasang Puluhan Robot Usai PHK Ribuan Pekerja

Efisiensi Berdarah General Motors Pasang Puluhan Robot Usai PHK Ribuan Pekerja

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?

Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:33 WIB

Harga Seken Setengahnya BeAT Baru: Mending Yamaha Fino atau Honda Genio untuk Pelajar?

Harga Seken Setengahnya BeAT Baru: Mending Yamaha Fino atau Honda Genio untuk Pelajar?

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:09 WIB

Rugi Triliunan Gara-Gara Mobil Listrik Honda Pilih Main Aman Lewat Teknologi Hybrid

Rugi Triliunan Gara-Gara Mobil Listrik Honda Pilih Main Aman Lewat Teknologi Hybrid

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keunggulan Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther: Intip Harganya di 2026

Keunggulan Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther: Intip Harganya di 2026

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kawasaki Punya Brusky 125, Suzuki Tak Tinggal Diam! Sengitnya Adu Mekanik Skutik Sporty Rp 26 Jutaan

Kawasaki Punya Brusky 125, Suzuki Tak Tinggal Diam! Sengitnya Adu Mekanik Skutik Sporty Rp 26 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:00 WIB

BMW 318i E46 Rewel? Harga Sepertiganya Brio RS Baru, Cek Kata Pakar Sebelum Beli

BMW 318i E46 Rewel? Harga Sepertiganya Brio RS Baru, Cek Kata Pakar Sebelum Beli

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:08 WIB