Kecelakaan Maut Akibat ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk

Rabu, 13 November 2024 | 20:55 WIB
Kecelakaan Maut Akibat ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk
Ilustrasi pelanggar ODOL [Foto : Istimewa]

Suara.com - Permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) atau kelebihan muatan menjadi perhatian serius di Indonesia karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diizinkan.

Pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah ini, dengan harapan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.

ODOL sendiri merujuk pada kondisi truk yang membawa muatan di luar kapasitas atau ukuran yang ditetapkan. Kementerian Perhubungan melalui sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mematuhi aturan daya angkut dan tata cara pemuatan barang.

Pemeriksaan dan pengawasan muatan angkutan juga dilakukan secara ketat, mulai dari pengukuran dimensi kendaraan hingga penimbangan tekanan sumbu.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan di beberapa lokasi seperti unit pelaksana penimbangan, terminal barang, hingga ruas jalan yang diawasi oleh petugas dari Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Selain mengutamakan keselamatan pengguna jalan, aturan ini juga bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan yang rentan rusak akibat truk bermuatan berlebih.

"Jika ada indikasi peningkatan pelanggaran ODOL atau kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, pengawasan akan semakin diperketat di titik-titik tertentu," ujar seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ODOL, sanksi yang diberikan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kapasitas muatan dapat mengakibatkan hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Video Rekaman Kecelakaan Tol Cipularang, Netizen Soroti Muatan dan Jalur Truk

Pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum dapat dikenai sanksi yang lebih berat, termasuk pidana.

Langkah pemerintah dalam penegakan aturan ODOL diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk kelebihan muatan serta memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI