Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 18 November 2024 | 18:37 WIB
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
Ilustrasi lampu motor menyala (greatbiker)

Suara.com - Pernahkah kalian berpikir bahwa mematikan lampu motor di siang hari bisa berujung tilang hingga bui? Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2011 ini ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi yang tidak ringan.

Regulasi ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 107 ayat 1 dan 2. Aturan ini mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama tidak hanya di malam hari, tetapi juga di siang hari.

Sejak 2011, produsen motor di Indonesia telah menerapkan fitur Automatic Headlight On (AHO) pada setiap produknya. Fitur ini membuat lampu motor otomatis menyala saat mesin dihidupkan tanpa opsi untuk mematikannya.

Ilustrasi lampu motor (Greatbiker)
Ilustrasi lampu motor (Greatbiker)

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menyalakan lampu di siang hari bertujuan untuk:

  • Meningkatkan visibilitas pengendara motor
  • Mengurangi risiko kecelakaan
  • Memudahkan pengendara lain mendeteksi keberadaan motor
  • Meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara

Bagi pelanggar, sanksi yang diberlakukan cukup tegas. Berikut sanksi yang akan diterapkan jika melanggar seperti dirangkum dari UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 293:

  • Kurungan maksimal 15 hari
  • Denda maksimal Rp 100.000
  • Tercatat dalam catatan pelanggaran lalu lintas

Berikut bunyi dari pasal tersebut

  • Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Tips Kepatuhan Hukum Untuk menghindari tilang:

  • Pastikan sistem kelistrikan motor berfungsi baik
  • Rutin memeriksa kondisi lampu
  • Hindari modifikasi sistem AHO
  • Patuhi semua peraturan lalu lintas

Meski sudah berlaku lebih dari satu dekade, masih banyak pengendara yang belum memahami pentingnya aturan ini. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menghindari tilang tetapi juga berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama di jalan raya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Motor Mati Mendadak? Kenali 5 Penyebabnya

Lampu Motor Mati Mendadak? Kenali 5 Penyebabnya

Otomotif | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:50 WIB

Kembalikan Mika Lampu Motor yang Kusam Jadi Glowing: 3 Material, 4 Langkah Mudah!

Kembalikan Mika Lampu Motor yang Kusam Jadi Glowing: 3 Material, 4 Langkah Mudah!

Otomotif | Kamis, 15 Februari 2024 | 17:29 WIB

Lampu Motor Wajib Nyala Sepanjang Hari, Begini Tips Merawatnya agar Tak Redup

Lampu Motor Wajib Nyala Sepanjang Hari, Begini Tips Merawatnya agar Tak Redup

Otomotif | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:44 WIB

Terkini

GAC Aion KS Tubun Hadirkan Fasilitas Istirahat Driver Online dan Gratis Pengisian Daya

GAC Aion KS Tubun Hadirkan Fasilitas Istirahat Driver Online dan Gratis Pengisian Daya

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:57 WIB

Terpopuler: Pesona Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther, Motor Trail Lokal Pride

Terpopuler: Pesona Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther, Motor Trail Lokal Pride

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:10 WIB

Pesona Gazgas Hummer Pro 150, Motor Cita Rasa Lokal Harga ala Vario: Alternatif KLX dan WR 155

Pesona Gazgas Hummer Pro 150, Motor Cita Rasa Lokal Harga ala Vario: Alternatif KLX dan WR 155

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:16 WIB

Efisiensi Berdarah General Motors Pasang Puluhan Robot Usai PHK Ribuan Pekerja

Efisiensi Berdarah General Motors Pasang Puluhan Robot Usai PHK Ribuan Pekerja

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?

Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:33 WIB

Harga Seken Setengahnya BeAT Baru: Mending Yamaha Fino atau Honda Genio untuk Pelajar?

Harga Seken Setengahnya BeAT Baru: Mending Yamaha Fino atau Honda Genio untuk Pelajar?

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:09 WIB

Rugi Triliunan Gara-Gara Mobil Listrik Honda Pilih Main Aman Lewat Teknologi Hybrid

Rugi Triliunan Gara-Gara Mobil Listrik Honda Pilih Main Aman Lewat Teknologi Hybrid

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keunggulan Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther: Intip Harganya di 2026

Keunggulan Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther: Intip Harganya di 2026

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kawasaki Punya Brusky 125, Suzuki Tak Tinggal Diam! Sengitnya Adu Mekanik Skutik Sporty Rp 26 Jutaan

Kawasaki Punya Brusky 125, Suzuki Tak Tinggal Diam! Sengitnya Adu Mekanik Skutik Sporty Rp 26 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:00 WIB

BMW 318i E46 Rewel? Harga Sepertiganya Brio RS Baru, Cek Kata Pakar Sebelum Beli

BMW 318i E46 Rewel? Harga Sepertiganya Brio RS Baru, Cek Kata Pakar Sebelum Beli

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:08 WIB