Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui

Agung Pratnyawan, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 18 November 2024 | 18:37 WIB
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
Ilustrasi lampu motor menyala (greatbiker)

Suara.com - Pernahkah kalian berpikir bahwa mematikan lampu motor di siang hari bisa berujung tilang hingga bui? Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2011 ini ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi yang tidak ringan.

Regulasi ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 107 ayat 1 dan 2. Aturan ini mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama tidak hanya di malam hari, tetapi juga di siang hari.

Sejak 2011, produsen motor di Indonesia telah menerapkan fitur Automatic Headlight On (AHO) pada setiap produknya. Fitur ini membuat lampu motor otomatis menyala saat mesin dihidupkan tanpa opsi untuk mematikannya.

Ilustrasi lampu motor (Greatbiker)
Ilustrasi lampu motor (Greatbiker)

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Menyalakan lampu di siang hari bertujuan untuk:

  • Meningkatkan visibilitas pengendara motor
  • Mengurangi risiko kecelakaan
  • Memudahkan pengendara lain mendeteksi keberadaan motor
  • Meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara

Bagi pelanggar, sanksi yang diberlakukan cukup tegas. Berikut sanksi yang akan diterapkan jika melanggar seperti dirangkum dari UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 293:

  • Kurungan maksimal 15 hari
  • Denda maksimal Rp 100.000
  • Tercatat dalam catatan pelanggaran lalu lintas

Berikut bunyi dari pasal tersebut

  • Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Tips Kepatuhan Hukum Untuk menghindari tilang:

  • Pastikan sistem kelistrikan motor berfungsi baik
  • Rutin memeriksa kondisi lampu
  • Hindari modifikasi sistem AHO
  • Patuhi semua peraturan lalu lintas

Meski sudah berlaku lebih dari satu dekade, masih banyak pengendara yang belum memahami pentingnya aturan ini. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menghindari tilang tetapi juga berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama di jalan raya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Motor Mati Mendadak? Kenali 5 Penyebabnya

Lampu Motor Mati Mendadak? Kenali 5 Penyebabnya

Otomotif | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:50 WIB

Kembalikan Mika Lampu Motor yang Kusam Jadi Glowing: 3 Material, 4 Langkah Mudah!

Kembalikan Mika Lampu Motor yang Kusam Jadi Glowing: 3 Material, 4 Langkah Mudah!

Otomotif | Kamis, 15 Februari 2024 | 17:29 WIB

Lampu Motor Wajib Nyala Sepanjang Hari, Begini Tips Merawatnya agar Tak Redup

Lampu Motor Wajib Nyala Sepanjang Hari, Begini Tips Merawatnya agar Tak Redup

Otomotif | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:44 WIB

Terkini

2000 Lebih Pasukan Tewas, Houthi Rekrut Pasukan dari Imigran Afrika dan Kelompok Marginal

2000 Lebih Pasukan Tewas, Houthi Rekrut Pasukan dari Imigran Afrika dan Kelompok Marginal

News | Senin, 21 September 2026 | 13:35 WIB

Cara Mudah Menghitung Keliling Trapesium Sama Kaki Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Cara Mudah Menghitung Keliling Trapesium Sama Kaki Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:31 WIB

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Take My Hand: Ketika Menjadi Anak Kelas 12 Tak Semudah yang Dibayangkan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:30 WIB

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

Sebut Praperadilan 'Perang Dokumen', Kubu Silmy Karim Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyitaan KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Logo Tut Wuri Handayani: Sejarah dan Maknanya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:28 WIB

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:22 WIB

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 13:21 WIB

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

×