Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Budi Arista Romadhoni

Selasa, 19 November 2024 | 09:25 WIB
Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk
Ilustrasi mobil listrik. (Pexels)

Suara.com - Pemerintah Indonesia memperluas insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri.

Melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, mobil listrik impor kini tidak hanya bebas tarif bea masuk, tetapi juga mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 sebagai upaya mendorong percepatan investasi di sektor kendaraan listrik.

Insentif dan Ketentuannya

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang mengimpor mobil listrik roda empat dalam bentuk CBU (Completely Built-Up) maupun CKD (Completely Knocked-Down) berhak menerima dua jenis insentif utama:

  • Bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik dalam bentuk CBU.
  • PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CKD dengan kandungan lokal 20%-40%.

Namun, untuk memanfaatkan insentif ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat, seperti:

  • Komitmen melakukan perakitan mobil listrik di dalam negeri sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan.
  • Negara asal impor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia, seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Sasaran Kebijakan

Kebijakan ini ditujukan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki investasi dalam fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.
  • Mengalihkan produksi dari kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE) ke kendaraan listrik.
  • Berencana meningkatkan kapasitas produksi atau memperkenalkan produk baru.

Jangka Waktu dan Pelaksanaan

baca juga

Insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai dengan peraturan yang diundangkan pada 12 November 2024 oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana, dan ditandatangani oleh Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani. Peraturan ini mulai efektif 15 hari setelah diundangkan.

Dorongan Investasi dan Adopsi Kendaraan Listrik

Dengan pembebasan PPnBM dan bea masuk, pemerintah berharap harga mobil listrik impor menjadi lebih kompetitif, menarik lebih banyak investasi di sektor manufaktur, serta mempercepat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari peta jalan Indonesia menuju transisi energi yang lebih berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SERES Masih Pertimbangkan Boyong Aito M9 ke Indonesia

SERES Masih Pertimbangkan Boyong Aito M9 ke Indonesia

Otomotif | Senin, 18 November 2024 | 21:10 WIB

Terinspirasi Dinosaurus, AION Siap Perkenalkan Mobil Listrik Baru di GJAW 2024

Terinspirasi Dinosaurus, AION Siap Perkenalkan Mobil Listrik Baru di GJAW 2024

Otomotif | Senin, 18 November 2024 | 19:24 WIB

SERES Buka Peluang Hadirkan Jajaran Produk Mobil Listrik Baru di Indonesia, Sasar Mobil Keluarga

SERES Buka Peluang Hadirkan Jajaran Produk Mobil Listrik Baru di Indonesia, Sasar Mobil Keluarga

Otomotif | Senin, 18 November 2024 | 18:29 WIB

Terkini

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di  Selat Bab Al Mandeb

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:26 WIB

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18 WIB

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

×