Geger Pelat Kembar di Tol JORR: Ketika Fortuner dan Mercedes Berbagi Identitas yang Sama

Selasa, 03 Desember 2024 | 12:30 WIB
Geger Pelat Kembar di Tol JORR: Ketika Fortuner dan Mercedes Berbagi Identitas yang Sama
Pelat nomor kembar terciduk di Tol JORR (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 68 ayat 3 UU No. 29 tahun 2009 telah mengatur secara rinci tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Setiap pelat harus mencantumkan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku dengan format standar yang tidak boleh dimodifikasi. Namun, masih ada oknum yang nekat melanggar, menciptakan potensi kekacauan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Penggunaan pelat nomor kembar sering dikaitkan dengan upaya menghindari pajak, menyembunyikan identitas asli kendaraan curian, atau bahkan memfasilitasi tindak kejahatan. Praktik ini menciptakan celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, merugikan tidak hanya negara tapi juga masyarakat luas.

Pelanggaran terhadap ketentuan pelat nomor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 280 UULLAJ, dengan ancaman kurungan penjara hingga denda jutaan rupiah. Lebih dari sekadar sanksi administratif, pelanggar bisa menghadapi tuduhan pemalsuan dokumen negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI