Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya

Cesar Uji Tawakal

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB
Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya
Pekerja PLN melakukan evakuasi tiang listrik yang menimpa mobil saat terjadi kecelakaan di Jalan Raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/7/2023). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].

Suara.com - Sebagian besar dari Anda mungkin pernah bertanya-tanya apakah uang Jasa Raharja bisa dicairkan. Asuransi ini memang bisa dicairkan apabila pemegang polis mengalami kecelakaan.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin oleh perusahaan asuransi ini. Hanya kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu dua kendaraan, kendaraan dengan pejalan kaki, atau sejenisnya, yang akan dijamin.

Jika terjadi kecelakaan tunggal dengan kendaraan pribadi, klaim tersebut tidak termasuk dalam cakupan Jasa Raharja. Sebaliknya, jika kecelakaan tunggal terjadi pada kendaraan atau transportasi umum, maka berhak mendapatkan santunan.

Besaran santunan yang diberikan biasanya tergantung pada risiko korban atau jenis kendaraan yang terlibat. Itulah mengapa besaran santunan mungkin berbeda antara satu kasus kecelakaan dengan kasus lainnya.

Berikut adalah sederet informasi yang perlu Anda tahu, seperti dikutip dari situs resmi Daihatsu.

Berapa Lama Uang Jasa Raharja Dapat Cair?

ilustrasi kecelakaan lalulintas (Freepik/aukid)
ilustrasi kecelakaan lalulintas (Freepik/aukid)

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah berapa lama uang santunan bisa cair. Lamanya pencairan dana tergantung pada dokumen atau berkas yang dibutuhkan saat mengajukan klaim.

Pihak manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan pelayanan santunan untuk korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) adalah 3 hari setelah kecelakaan.

Pengajuan klaim dapat dilakukan dalam waktu 1 jam setelah semua berkas lengkap.

baca juga

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pengajuan Santunan

Setelah membuat laporan kecelakaan kepada instansi terkait, Anda dapat mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja terdekat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Form keterangan singkat mengenai kecelakaan
  • Form kondisi kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
  • Laporan polisi termasuk sketsa TKP
  • Kwitansi biaya perawatan dan obat dari rumah sakit
  • Salinan KTP korban

Dokumen tersebut mungkin sedikit berbeda tergantung pada risiko kecelakaan yang dialami. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui persyaratannya dari pihak Jasa Raharja langsung.

Manfaat Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja

Asuransi kecelakaan Jasa Raharja sudah banyak diandalkan oleh pengguna lalu lintas di Indonesia karena menawarkan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Mendapatkan santunan sesuai dengan risiko korban kecelakaan, mulai dari Rp500.000 hingga Rp50.000.000 sesuai ketentuan.
  • Layanan online 24 jam, memungkinkan Anda membuat laporan kapan saja agar segera mendapatkan manfaat.

Risiko dalam lalu lintas memang sangat tinggi, termasuk kemungkinan terjadinya kecelakaan kapan saja. Oleh karena itu, memiliki asuransi seperti Jasa Raharja sangat penting.

Pastikan Anda memahami syarat dan dokumennya terlebih dahulu untuk mempermudah proses klaim. Apakah Anda sudah siap mengamankan diri dengan asuransi Jasa Raharja? Mari kita pastikan keselamatan bersama di jalan raya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SBS Entertainment Awards 2024 Umumkan Jadwal Baru, Tayang Saat Tahun Baru Imlek

SBS Entertainment Awards 2024 Umumkan Jadwal Baru, Tayang Saat Tahun Baru Imlek

Your Say | Jum'at, 03 Januari 2025 | 12:35 WIB

Erick Thohir Soroti Kecelakaan Pesawat: Kelelahan Kru dan Kondisi Pesawat Jadi Fokus Utama

Erick Thohir Soroti Kecelakaan Pesawat: Kelelahan Kru dan Kondisi Pesawat Jadi Fokus Utama

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 07:25 WIB

Gerebek Kantor Maskapai dan Bandara, Polisi Korsel Usut Tuntas Kecelakaan Jeju Air

Gerebek Kantor Maskapai dan Bandara, Polisi Korsel Usut Tuntas Kecelakaan Jeju Air

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:38 WIB

J-Hope BTS Berikan Donasi Kepada Keluarga Korban Tragedi Pesawat Jeju Air

J-Hope BTS Berikan Donasi Kepada Keluarga Korban Tragedi Pesawat Jeju Air

Your Say | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:22 WIB

Rekaman Suara Kokpit Jeju Air Berhasil Diamankan, Ungkap Detik-Detik Terakhir?

Rekaman Suara Kokpit Jeju Air Berhasil Diamankan, Ungkap Detik-Detik Terakhir?

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:09 WIB

Kecelakaan Maut Bus Wisata di Thailand: 5 Tewas, 30 Luka-Luka

Kecelakaan Maut Bus Wisata di Thailand: 5 Tewas, 30 Luka-Luka

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 15:48 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×