Siapkan Anggaran Ekstra! Ini Jenis Kendaraan Kena PPN 12 Persen

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:35 WIB
Siapkan Anggaran Ekstra! Ini Jenis Kendaraan Kena PPN 12 Persen
Suasana penjualan mobil pameran Mandiri Tunas Finance (MTF) Autofiesta 2019. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Arief Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah adalah contoh barang yang dikenakan tarif baru ini. Sementara barang dan jasa non-mewah tetap pada tarif PPN sebelumnya," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan fiskal, dengan membebankan pajak lebih tinggi pada konsumen kelas atas tanpa mengganggu masyarakat umum.

Untuk Anda yang berencana membeli kendaraan mewah, siapkan anggaran ekstra!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI