Suara.com - Awal tahun ini, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Kebijakan ini langsung berdampak pada berbagai sektor, termasuk pasar otomotif Indonesia.
Khusus kendaraan mewah, kenaikan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.
Kendaraan dengan kapasitas silinder tertentu, baik roda empat maupun roda dua, menjadi sasaran pajak tambahan ini.
Tarif PPN untuk Kendaraan Mewah
Menurut aturan tersebut, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif beragam, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung spesifikasinya.
Sementara untuk kendaraan bermesin 3.000-4.000 cc, tarif PPnBM melonjak hingga 70 persen.
Tidak hanya mobil, motor berkapasitas lebih dari 250 cc juga masuk dalam daftar.
Motor dengan kapasitas 250-500 cc dikenai tarif PPnBM sebesar 60 persen, sementara motor di atas 500 cc, seperti motor khusus untuk medan ekstrem, dikenai pajak hingga 95 persen.
Baca Juga: Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Klarifikasi Presiden Prabowo