Suara.com - Industri digital terus menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Hingga Maret 2025, sektor fintech dan aset digital secara kolektif menyumbang pajak sebesar Rp35 triliun.
Angka ini mencerminkan semakin terintegrasinya sektor digital dalam ekosistem ekonomi formal Indonesia.
Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun.
Disusul pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,28 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), secara khusus, pajak kripto telah menyumbang Rp1,2 triliun hingga Maret 2025.
Rinciannya berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, Rp620,4 miliar sepanjang tahun 2024, dan Rp115,1 miliar selama kuartal I 2025.
Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Menurut data internal Indodax, kontribusi pajak dari platform ini terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.
Secara akumulatif, total kontribusi pajak Indodax dari 2023 hingga Maret 2025 mencapai Rp463,2miliar.
Baca Juga: Bersiap, Trump Mau Naikan Pajak Buat Orang Kaya
Indodax menyumbang sekitar 38,6% dari total penerimaan pajak kripto nasional senilai Rp1,2 triliun pada periode yang sama.