Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru

Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Senin, 06 Januari 2025 | 17:21 WIB
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru
Himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, Senin (15/07/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini.

Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip Senin (6/1/2025).

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” terangnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspansi BYD Ubah Peta Industri Otomotif Global, Perkuat Tim R&D dan Rekrut Lulusan Baru

Ekspansi BYD Ubah Peta Industri Otomotif Global, Perkuat Tim R&D dan Rekrut Lulusan Baru

Otomotif | Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:03 WIB

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Otomotif | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:43 WIB

2024: Dinamika Pasar Otomotif Indonesia di Tengah Perubahan Pemain dan Regulasi Baru

2024: Dinamika Pasar Otomotif Indonesia di Tengah Perubahan Pemain dan Regulasi Baru

Otomotif | Senin, 30 Desember 2024 | 07:48 WIB

Terkini

Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh

Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 16:19 WIB

Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan

Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 16:09 WIB

Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti

Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:48 WIB

5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium

5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:36 WIB

Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos

Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:35 WIB

Changan Perkenalkan Teknologi BlueCore HEV Solusi Berkendara Irit Tanpa Repot Isi Daya

Changan Perkenalkan Teknologi BlueCore HEV Solusi Berkendara Irit Tanpa Repot Isi Daya

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:13 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Bisa Angkut Beban Berat 150 sampai 300 Kg, Mulai Rp3 Jutaan

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Bisa Angkut Beban Berat 150 sampai 300 Kg, Mulai Rp3 Jutaan

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 15:05 WIB

Mengapa Hidupkan Lagi Insentif EV Bisa Redam Krisis Energi Akibat Konflik Timteng?

Mengapa Hidupkan Lagi Insentif EV Bisa Redam Krisis Energi Akibat Konflik Timteng?

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 14:51 WIB

6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga

6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Mudah, Ini Cara Merawat Motor saat Cuaca Panas dan Terik

Mudah, Ini Cara Merawat Motor saat Cuaca Panas dan Terik

Otomotif | Senin, 06 April 2026 | 12:45 WIB