Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru

Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 06 Januari 2025 | 17:21 WIB
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru
Himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, Senin (15/07/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini.

Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip Senin (6/1/2025).

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” terangnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspansi BYD Ubah Peta Industri Otomotif Global, Perkuat Tim R&D dan Rekrut Lulusan Baru

Ekspansi BYD Ubah Peta Industri Otomotif Global, Perkuat Tim R&D dan Rekrut Lulusan Baru

Otomotif | Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:03 WIB

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Otomotif | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:43 WIB

2024: Dinamika Pasar Otomotif Indonesia di Tengah Perubahan Pemain dan Regulasi Baru

2024: Dinamika Pasar Otomotif Indonesia di Tengah Perubahan Pemain dan Regulasi Baru

Otomotif | Senin, 30 Desember 2024 | 07:48 WIB

Terkini

Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco

Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek

Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:30 WIB

Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda

Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:08 WIB

Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset

Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 14:25 WIB

Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan

Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:39 WIB

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:29 WIB

Klasemen Moto3 Usai MotoGP Italia, Veda Ega Pratama Bikin Rival di Top 4 Ketar-ketir

Klasemen Moto3 Usai MotoGP Italia, Veda Ega Pratama Bikin Rival di Top 4 Ketar-ketir

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:15 WIB

Daihatsu Rangkul Puluhan Komunitas Mobil di Jakarta Perkuat Hubungan Bareng 52 Ribu Anggota

Daihatsu Rangkul Puluhan Komunitas Mobil di Jakarta Perkuat Hubungan Bareng 52 Ribu Anggota

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 12:50 WIB

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 11:05 WIB

Berubah per 1 Juni! Intip Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina yang Resmi Turun Harga

Berubah per 1 Juni! Intip Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina yang Resmi Turun Harga

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 10:59 WIB