4 Etika Membunyikan Klakson Sesuai Undang-undang dan Sanksi Dendanya

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 19 Januari 2025 | 14:02 WIB
4 Etika Membunyikan Klakson Sesuai Undang-undang dan Sanksi Dendanya
Etika Membunyikan Klakson (freepik)

Suara.com - Klakson adalah kelengkapan kendaraan baik motor maupun mobil, yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Apakah selama ini Anda sering membunyikan klakson saat berkendara di jalan raya?

Nyatanya, masih banyak pengendara yang membunyikan klakson secara sembarangan sehingga mengganggu pihak lain. Padahal, sebetulnya membunyikan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Sayangnya, penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas karena bisa sesuka hati membunyikan secara berlebihan. Kondisi inilah yang kemudian bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.

Lantas, seperti apa etika membunyikan klakson yang benar?

Aturan Membunyikan Klakson

Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), disebutkan bahwa supaya tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, maka kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan itu tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson bisa digunakan jika:

  1. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  2. Melewati kendaraan bermotor lainnya

2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:

  1. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
  2. Jika isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan nantinya akan mendapatkan sanksi tegas.

Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Etika Membunyikan Klakson

Berikut ini adalah beberapa etika membunyikan klakson yang perlu Anda pehatikan:

1. Hindari membunyikan klakson di malam hari. Sebagai gantinya, Anda bisa memainkan lampu dim.

2. Jangan membunyikan klakson pada saat macet, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.

3. Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit, karena suara bising akan mengganggu pasien.

4. Membunyikan klakson itu cukup sekali, atau maksimal dua kali. Selebihnya sangat tidak disarankan, karena bisa memancing kemarahan pengendara lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja

Etika Media Sosial yang Harus Dimiliki Anak Muda di Lingkungan Kerja

Your Say | Rabu, 15 Januari 2025 | 12:44 WIB

Makan Pakai 3 Jari ala Rasulullah SAW Diprotes Mahfud MD, Apa Makna Hadisnya?

Makan Pakai 3 Jari ala Rasulullah SAW Diprotes Mahfud MD, Apa Makna Hadisnya?

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:35 WIB

Kemenag Atur Etika Makan Bergizi Gratis di Lingkup Pesantren, Mahfud MD Beri Tanggapan

Kemenag Atur Etika Makan Bergizi Gratis di Lingkup Pesantren, Mahfud MD Beri Tanggapan

Lifestyle | Kamis, 09 Januari 2025 | 17:25 WIB

Menguak Misteri Aki Lemah Kendaraan, 3 Tanda Ini Wajib Tahu

Menguak Misteri Aki Lemah Kendaraan, 3 Tanda Ini Wajib Tahu

Otomotif | Senin, 06 Januari 2025 | 19:39 WIB

Etika Hidup Orang Jawa dalam Perspektif Hermeneutika Heidegger

Etika Hidup Orang Jawa dalam Perspektif Hermeneutika Heidegger

Your Say | Rabu, 11 Desember 2024 | 12:23 WIB

Terkini

Strategi JETOUR Perkuat Dominasi Pasar SUV Global Andalkan Produk Hybrid

Strategi JETOUR Perkuat Dominasi Pasar SUV Global Andalkan Produk Hybrid

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

5 Ciri-Ciri CVT Motor Matic Rusak, Perlu Segera Dibawa ke Bengkel

5 Ciri-Ciri CVT Motor Matic Rusak, Perlu Segera Dibawa ke Bengkel

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usia Baru 31 Tahun, Segini Fantastisnya Garasi Adela Kanasya Anak Adies Kadir yang Jadi Anggota DPR

Usia Baru 31 Tahun, Segini Fantastisnya Garasi Adela Kanasya Anak Adies Kadir yang Jadi Anggota DPR

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Asyik Sebat saat Rapat, Isi Garasi Anggota Dewan Achmad Syahri Jadi Sorotan Publik

Asyik Sebat saat Rapat, Isi Garasi Anggota Dewan Achmad Syahri Jadi Sorotan Publik

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

SUV Hybrid JETOUR Buktikan Ketangguhan di Lintasan Ekstrem

SUV Hybrid JETOUR Buktikan Ketangguhan di Lintasan Ekstrem

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:14 WIB

Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba

Komunitas Moge GSrek Indonesia Tuntaskan Touring Adventure Sumba

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:36 WIB

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:16 WIB

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Terpopuler: Garasi Indri Wahyuni Juri LCC MPR, Gubernur Jabar Hapus Pajak Tahunan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:55 WIB

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hapus Pajak Kendaraan Tahunan, Pemilik Mobil Untung Jika...

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:10 WIB

PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan

PLN Siapkan SPKLU Baru Hingga ke Kulon Progo, Pemilik Mobil Listrik di Jogja Makin Dimanjakan

Otomotif | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB