Trotoar Elite Jakarta: Ketika Mobil "VIP" Menggeser Hak Pejalan Kaki

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:00 WIB
Trotoar Elite Jakarta: Ketika Mobil "VIP" Menggeser Hak Pejalan Kaki
Trotoar-hak pejalan kaki dipakai untuk parkir mobil (Instagram)

Suara.com - Sebuah pemandangan ironis dimana trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, yang kini menjelma menjadi "red carpet" bagi deretan mobil mewah. Ya, pemandangan ini bukan ilusi - ini adalah realita Jakarta masa kini yang terekam dalam video viral pada akun Instagram kabarjakarta24.

Layaknya sebuah klub eksklusif, area pejalan kaki ini telah disulap dengan tenda megah dan meja elegan, lengkap dengan label "VIP Parking" yang seolah mengejek fungsi asli trotoar. Para petugas terlihat santai untuk menjaga mobil-mobil yang terparkir di trotoar tersebut.

Namun di balik kemewahan semu ini, tersimpan ironi yang menyayat. Guiding block - garis pemandu vital bagi penyandang disabilitas - kini terkubur di bawah roda-roda bermerek. Sungguh paradoks ketika kawasan elite justru menjadi panggung utama degradasi ruang publik.

Media sosial pun mendidih. Tak sedikit pun netizen menanggapi fenomena ini di kolom komentar.

"Duit setor nya lancar dan banyak maka nya anteng," tulis salah seorang netizen.

"Lu punya duit lu punya kuasa," timpal netizen lainnya.

Fenomena ini bagaikan cermin yang memantulkan dilema kota modern: pertarungan sengit antara kebutuhan parkir dan hak pejalan kaki. Sebenarnya aturan tentang trotoar ini sudah diatur dalam undang-undang.

Trotoar adalah hak mutlak para pejalan kaki. Bukan sekadar aturan kosong, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mematenkan hak ini dalam Pasal 131 ayat 1, lengkap dengan fasilitas pendukungnya.

Lantas, bagaimana dengan parkir? Layaknya sebuah drama yang terencana, UU yang sama dalam Pasal 43 ayat 1 telah menetapkan "panggung" tersendiri untuk aktivitas parkir yakni di luar ruang milik jalan. Ini bukan pilihan, melainkan keharusan yang dilegitimasi izin resmi.

baca juga

Pasal 106 huruf e dengan tegas menginstruksikan: setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Tak ada improvisasi yang diperbolehkan dalam hal ini.

Bagi mereka yang nekat melanggar aturan ini, sanksi sudah menanti. Pasal 287 menyatakan hukuman yang bakal diberikan pelanggar. Mereka akan diberi sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sebuah harga yang harus dibayar untuk setiap pelanggaran aturan main di atas panggung lalu lintas kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semegah Pajero Sport tapi Lebih Murah dari Brio E CVT, Intip Pesona Mobil SUV Mayor Teddy

Semegah Pajero Sport tapi Lebih Murah dari Brio E CVT, Intip Pesona Mobil SUV Mayor Teddy

Otomotif | Rabu, 22 Januari 2025 | 11:45 WIB

SUV Kia Ramai Kena Recall, 74 Ribu Unit Terdampak

SUV Kia Ramai Kena Recall, 74 Ribu Unit Terdampak

Otomotif | Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB

Keuangan Goyah, VW Tetap Berani Investasi ke Perusahaan Mobil Listrik Rivian

Keuangan Goyah, VW Tetap Berani Investasi ke Perusahaan Mobil Listrik Rivian

Otomotif | Rabu, 22 Januari 2025 | 06:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×